Berita Bojonegoro

Dua Pria Gendam Warga Bojonegoro Hingga Serahkan Perhiasan Emas 35 Gram, Begini Modusnya

Perhiasan emas yang dipakai korban diminta dilepas, dibungkus tisu untuk didoakan dan boleh dipakai lagi setelah Maghrib.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat menangkap dua pelaku kasus gendam disertai alat bukti, di Mapolres Jumat (6/9/2019). 

Polisi yang datang langsung melakukan lidik dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Tersangka Hadi ini atributnya lengkap, mengenakan sarung, baju kokoh, sorban, layaknya Kyai. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, bersama barang bukti kejahatan. Selanjutnya kita proses," Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjalani kejahatan di empat titik di wilayah Bojonegoro dan satu di titik di Sragen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved