Berita Blitar

Pria Blitar Dilaporkan Polisi Diduga Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah Perempuan Lima Tahun

Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, diperagakan oleh model 

SURYA.co.id | BLITAR - MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diduga mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya.

Dugaan pencabulan itu dipergoki oleh ibu korban, NK (28).

Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota.

Polisi masih menyelidiki kasus itu.

"Kasusnya sudah dilaporkan ke kami, saat ini masih proses penyelidikan. Pelaku belum kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (5/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono (surya.co.id/samsul hadi)

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus dugaan asusila itu terjadi, Senin (2/9/2019) siang.

Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di rumah nenek korban.

Lokasi rumah korban dan neneknya tidak jauh sekitar 100 meter.

Lalu, korban rewel ingin membeli es campur di rumah K. K ini masih paman korban.

Lokasi rumah K juga tidak jauh dari rumah nenek korban.

Korban diantar terlapor membeli es campur di rumah K.

Kebetulan saat itu, terlapor sedang berada di rumah nenek korban.

Ibu korban curiga karena anaknya lama tidak kembali membeli es campur di rumah K.

Kemudian, ibu korban menyusul anaknya ke rumah K. Sesampai di rumah K, kondisi rumah sepi.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved