Bandar Sabu-sabu Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara di Lamongan
Bandar sabu-sabu asal Dupak Surabaya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Pantura divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id l LAMONGAN - Achmad Bashori (47) warga Dupak Bubutan Surabaya , pemasok sabu - sabu di wilayah Pantura Lamongan Jawa Timur bakal mendekam di penjara Lapas Kelas II B Lamongan sangat lama.
Terdakwa diganjar vonis 12 tahun penjara, 3 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shanty Elda Mayasari, 9 tahun penjara, Kamis (5/9/2019).
Yang memberatkan terdakwa adalah, ia sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Kasus yang terjadi pada 10 April 2019 ini menyeret sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan Achmad Bashori.
Terpidana ditangkap di lapangan bola di Kemantren Paciran Lamongan saat sedang bertransaksi dengan calon pembelinya.
Barang bukti yang diakui terpidana didapat dari nama seorang yang disebut Bos Edy dari Malang dan berhasil diamankan anggota Sat Reskoba cukup lumayan yakni seberat 11, 53 gram.
Barang haram itu dibeli terpidana dengan nilai Rp 25 juta.
Namun sebelum Achmad Bashori bisa menikmati hasilnya, dia ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan.
Polisi juga berhasil menangkap tersangka Bahrun Nawa yang terlibat dalam jaringan Achmad Bashori.
Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Bahrun Nawa dipisahkan dan sudah memasuki sidang tuntutan.
Terkait vonis yang diterima terpidana, Achmad Bashori menyerahkan kepada tim penasehat hukumnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terpidana, Aris Arianto dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan, pihaknya masih pikir - pikir untuk menentukan langkah hukum akan banding atau tidak.
"Kalau hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU, tentu punya pertimbangan lain. Kita harus hormati itu," katanya.
Sebagai penasehat hukum, ia tahu ada hal yang memberatkan bagi terpidana, karena pernah dihukum dengan kasus yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20160922_124201.jpg)