Agar Lebih Mudah Bayar Denda, Pelanggar Berharap Ada Mesin EDC Saat Razia Lalu Lintas

Para pengendara yang terkena tilang saat razia polisi berharap ada mesin EDC agar lebih memudahkan membayar denda ketika sidang di tempat.

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Suasana sidang di tempat dalam razia lalu lintas yang digelar di kawasan GOR Sidoarjo, Selasa (3/9/2019) 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Ratusan warga terjaring razia lalu lintas yang digelar Satlantas Polresta Sidoarjo di kompleks GOR Sidoarjo, Selasa (3/9/2019). Mereka adalah para pengendara yang melanggar atau dokumen-dokumen kendaraannya tak lengkap. 

Dalam razia kali ini, polisi juga menghadirkan hakim dan jaksa di lokasi razia. Semua warga yang terbukti melanggar langsung ditilang dan dilakukan sidang tilang di tempat.

Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun menyidangkan satu persatu pelanggar itu. Mereka divonis harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp125 ribu. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp500 ribu.

“Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Rohmat di lokasi.

Sebagian warga yang kena tilang dan disidang memang bisa dengan mudah membayar denda yang ditentukan. Tapi sebagian lain mengeluh karena harus pergi ke ATM dulu untuk mengambil uang.

"Kebetulan pas tidak membawa uang cash. Jadi ribet, malah ke ATM dulu kemudian balik lagi," keluh Drajat, seorang warga usai balik dari ATM.

Hal serupa juga dikeluhkan Suhendra, warga Magersari yang terkena razia. Dia menyebut, jika polisi menggelar razia dan sidang di tempat, sebaiknya disiapkan mesin EDC, agar warga bisa membayar dengan ATM.

"Harusnya ada mesin EDC, supaya cepat dan mudah. Tinggal gesek saja untuk membayar denda. Tidak ke ATM dulu," sebut bapak dua anak tersebut.

Ide itu juga diamini beberapa warga lain yang kena tilang dan harus langsung membayar denda. Mereka yakin, proses lebih cepat dan mudah kalau ada mesin EDC di lokasi sidang di tempat.

"Tapi lebih enak kalau tidak kena razia. Agar tidak membayar denda karena melanggar," kelakar Catur, seorang warga yang kena tilang karena SIM-nya kadaluarsa.

Dalam razia yang digelar selama dua jam itu, terhitung ada 207 pengendara yang terjaring. Mayoritas tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomot Kendaraan (STNK). Rinciannya, 60 pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM dan 147 pelanggar yang tidak bisa menunjukkan STNK.

Polisi Akan Kerjasama dengan Bank

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar mengaku akan mengakomodir keluhan warga yang keberatan ke ATM saat kena razia dan harus langsung bayar denda karena disidang di tempat.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved