Berita Surabaya

Terungkap Identitas Tersangka Baru Berinisal SA dan Berstatus ASN saat Demo di Asrama Papua

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam insiden itu berinisial SA dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Kepala BPB Linmas Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari Surabaya. 

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved