Berita Tulungagung
Pria Semarang Ajak Cewek 24 Tahun ke Tulungagung, Sempat Diajak Putar-putar dan Berakhir Memilukan
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil, menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, dibantu personil Polres Semarang menangkap Saiful Rahman (38), warga Kabupaten Semarang, Minggu (1/9/2019) pagi.
Saiful diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim, AKP Hendi Septiadi.
Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah kosnya.
K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil, menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Dari bank, K bukannya diajak pulang, namun malah diajak menggunakan mobil.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam. Dia mengaku jika K adalah istrinya.
Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.
Saiful kemudian melakukan rudapaksa, dengan ancaman K akan dibunuh jika melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.
Saiful kemudian melarikan diri. Sementara dibantu warga sekitar, K melapor ke Polres Tulungagung.
Mendapat laporan ini, anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengejar Saiful hingga ke Semarang.