Berita Surabaya

Lima WNA Nyatakan Ikrar Pada NKRI : Saya Sangat Mencintai Indonesia!

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

surya.co.id/istimewa
Dua biarawati Lydia Mercado Ramos dan Delia Sotto Abear menyatakan ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA) menyatakan ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dua di antaranya merupakan biarawati sekaligus suster di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo.

Selain itu, dua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dilantik dan diambil sumpahnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Pelantikan yang dihadiri Kadiv Yankumham Hajerati dan Kadiv Keimigrasian Pria Wibawa itu dilaksanakan di Ruang Teleconference.

Kedua biarawati itu adalah Lydia Mercado Ramos dan Delia Sotto Abear.

Mereka sama-sama lahir di Filipina.

Lydia di Manila pada 3 Agustus 1931, sedangkan Delia di Irosin Sorsogon pada 5 April 1968.

“Namun, sejak 1979 saya sudah mengabdi di Biara Suster Di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo Surabaya,” ujar Lydia, Senin, (2/9/2019).

Di rumah sakit yang lebih familiar di telinga arek Suroboyo dengan nama Rumah Sakit RKZ itu, keduanya melayani masyarakat.

“Saya sangat mencintai Indonesia, sehingga bahagia menetap dan tinggal di sini,” sambungnya.

Bukan Acara Seremonial Belaka

Dalam kesempatan tersebut, dua biarawati Lydia Mercado Ramos dan Delia Sotto Abear menyatakan ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendapatkan dukungan dari koleganya sesama suster yang dipimpin romo Eko Budi Susilo.

Di tempat yang sama, Alim Anthony (asal Singapura), Chen Guijian dan Han Youliang (Tiongkok) juga diambil sumpahnya.

Sedangkan Ivan Dhanny Setyawan (Kanim Tanjung Perak) dan Setyo Wahyudi (Satpol PP Kota Blitar) dilantik menjadi PPNS.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa dirinya berharap, pelantikan dan pengambilan sumpah setia ini tidak hanya menjadi acara seremonial belaka.

Namun, seluruh peserta yang diambil sumpahnya harus bisa memasukkan dalam sanubarinya.

“Kami menghimbau agar dalam waktu 14 hari Saudara segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dan segera mengembalikan berkas saudara kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan kedudukan Saudara, sehingga seluruh rangkaian proses diperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap,” pesan Susy. (Syamsul Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved