Berita Surabaya
Perkara Kasek Diduga Cabul Muridnya di Surabaya Dinyakatan Lengkap, Jaksa Tunggu Limpahan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya sejak pekan lalu.
Hal itu dijelasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta, Minggu (1/9/2019).
"Untuk Kasep berinisial AS sudah P21. Kami menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," jelasanya.
Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.
"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.
As dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun.
Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Besok Pelantikan Wali Kota Surabaya, Harmoni Eri-Armuji bakal Tersaji di Surabaya |
![]() |
---|
Besok Khofifah Lantik 17 Kepala Daerah Terpilih dalam 3 Sesi, Eri-Armuji Sesi Terakhir Pukul 16.00 |
![]() |
---|
Di Hadapan SBY, Emil Dardak bersama Ketua Demokrat Provinsi se-Indonesia Ikrar Kesetiaan kepada AHY |
![]() |
---|
Dewan Persoalkan Izin Pasar Koblen Surabaya yang Tempati Bangunan Cagar Budaya, Eks Penjara Koblen |
![]() |
---|
Bocah Ingusan Jadi Pimpinam Berandal, Biar Kelihatan Sangar Lengan Kiri Ditatto Kembang-kembang |
![]() |
---|