Berita Surabaya
Perkara Kasek Diduga Cabul Muridnya di Surabaya Dinyakatan Lengkap, Jaksa Tunggu Limpahan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya sejak pekan lalu.
Hal itu dijelasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta, Minggu (1/9/2019).
"Untuk Kasep berinisial AS sudah P21. Kami menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," jelasanya.
Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.
"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.
As dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun.
Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kondisi Pengemudi Innova Usai Tergelincir dan Menghantam Pohon di Jalan A Yani Surabaya |
![]() |
---|
Sate Usus Bikin Paman dan Keponakannya di Surabaya Cekcok, Polisi Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Surabaya Aniaya Pacar Kos-Kosan, Sempat Kabur Setelah Memukul |
![]() |
---|
Makuku Raih 2 Rekor MURI Sebagai Popok Super Tipis dan Daya Serap Maksimal Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
23.777 Siswa Jatim Diterima PTN Lewat Jalur SNBP 2023, Gubernur Khofifah: Terbanyak se-Indonesia |
![]() |
---|