Berita Surabaya

Perkara Kasek Diduga Cabul Muridnya di Surabaya Dinyakatan Lengkap, Jaksa Tunggu Limpahan Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul arifin
 Kepala Kejati Jatim Sunarta. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan lengkap (P 21) berkas perkara kepala sekolah AS tersangka pencabulan terhadap muridnya sejak pekan lalu.

Hal itu dijelasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta, Minggu (1/9/2019). 

"Untuk Kasep berinisial AS sudah P21. Kami menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," jelasanya. 

Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.

"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.

As dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun  2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun. 

Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved