Inilah Peran 2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora, Kaus Gambar Bintang Kejora juga Disita

Polisi menangkap 2 orang selaku pengibar bendera Bintang Kejora. Tak hanya itu, kaus gambar Bintang Kejora juga turut disita aparat keamanan.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Inilah Peran 2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora, Polisi Sita Kaus Gambar Bintang Kejora 

Polisi menangkap 2 orang

Selaku pengibar bendera Bintang Kejora

Tak hanya itu, kaus gambar Bintang Kejora

Juga turut disita aparat keamanan

-----------------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka adalah AT dan CK.

Kedua tersangka yang berinisial AT dan CK itu ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.

Polisi menyangkakan kepada mereka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Adapun mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

"Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).

AT merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Sementara itu, CK turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.

"CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata dia.

Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved