Berita Sabu
Asyik Membungkus Sabu Sambil Pesta Sabu, 3 Pemuda Ini Digerebek Polsek Wiyung
Persahabatan Fajar, Febri, dan Handrik, tampaknya berlanjut hingga di Penjara. Ketiganya ditangkap Polisi saat sedang asyik pesta sabu di dalam rumah
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Persahabatan Fajar, Febri, dan Handrik, tampaknya berlanjut hingga di Penjara. Ketiganya ditangkap Polisi saat sedang asyik pesta sabu di dalam rumah Prada Kali Kendal, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di dalam rumah tersebut sedang berlangsung pesta sabu. Diketahui, rumah tersebut merupakan kediaman Putra Fajar Timur (20) salah satu tersangka.
Nah, selain Putra di dalam rumah tersebut juga ada Febri Adi Laksono (32) warga Manukan Kerto Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes dan Handrik Setiawan (31) warga Prada Kali Kendal. Petugas langsung mendatangi rumah itu, langsung melakukan penggeledahan, Rabu (28/8/2019) pukul 23.00 wib.
"Mereka bertiga sedang pesta sabu," ujar Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Sabtu (31/8/2019).
Langsung saja petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.
"Dibagi menjadi 10 bungkus plastik kecil siap edar," tambahnya.
Kemudian satu pipet kaca yang terdapat serbuk putih sisa pakai seberat1,41 gram, satu sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih dan satu botol alat hisap juga disita.
Diketahui, barang itu milik Putra Fajar Timur.
Pemuda pengangguran ini selain mengkonsumsi sabu juga sebagai pengedar.
Ketiga pemuda itu langsung dibawa menuju Mapolsek Wiyung.
Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemuda-sabu-wiyung.jpg)