Berita Surabaya

Ojol Mengaku Wartawan dan Ancam Viralkan Polisi Gara-gara Tak Terima Ditilang

Selain tidak bisa menunjukkan tanda pengenal sebagai jurnalis. AK juga mengancam akan memviralkan video petugas yang melakukan tilang kepada ojol.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Willy Abraham
Anggota Lantas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono menunjukkan surat tilang oknum Ojol yang menolak ditilang dan mengancam memviralkan polisi, Kamis (29/8/2019) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2019, oknum ojek online (ojol) kedapatan melanggar lalu lintas dan menolak ditilang.

Ojol tersebut malah mengaku wartawan, bahkan mengancam akan memviralkan petugas kepolisian.

Anggota Lantas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono mengatakan, awalnya petugas menilang oknum ojol AK (26), di Traffict Light (TL) Jalan Kaliondo, Kamis (29/8/2019) pukul 06.45 wib.

Oknum ojol itu melanggar rambu lalu lintas setelah belok kiri saat lampu menyala merah. Padahal di,situ tertulis jelas, belok kiri ikuti isyarat lampu.

"Langsung kami berhentikan dan ditilang, tetapi dia tidak terima," ujarnya.

Saat ditilang, oknum ojol yang berasal dari Sampang Madura itu menolak. Tiba-tiba dia mengaku sebagai wartawan. Kemudian, meminta petugas untuk menunjukkan Surat Perintah Penindakan (Sprindik).

Saat itu juga AK mengeluarkan ponselnya untuk memfoto dan memvideokan aktivitas petugas.

"Kita tunjukkan sprinnya, saat ditanya mana surat tugas atau kartu pers, dia tidak bisa menunjukkan," tambahnya.

Selain tidak bisa menunjukkan tanda pengenal sebagai jurnalis. AK juga mengancam akan memviralkan video petugas yang melakukan tilang kepada ojol.

Lanjut Suswin, petugas mengerti betul saat wartawan akan meliput. Pasti meminta izin terlebih dahulu sambil menunjukkan kartu pers.

Petugas kemudian menanyakan kembali dari media mana. Namun, AK berkelit bahwa bukan dia yang menjadi wartawan, melainkan adiknya.

"Langsung kita beri tilang sesuai perintah bapak Kapolrestabes, operasi patuh tindak tegas segala macam jenis pelanggaran," tutupnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved