Berita Surabaya

Ini 8 Poin Pelanggaran yang Akan Ditindak Polda Jatim dalam Operasi Patuh Semeru 2019

Operasi Patuh Semeru 2019 dimulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019). Polisi akan menegakkan delapan poin penindakan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Fatkhul Alamy
Petugas kepolisian dari Polda Jatim membetulkan tali helm salah satu pengendara motor saat melakukan Operasi Patuh Semeru 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mengampanyekan tertib berlalu lintas para pengendara motor dan mobil, Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2019 selama dua pekan.

Operasi itu dimulai pada hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019). Selama berlangsungnya operasi, polisi akan menegakkan delapan poin penindakan.

Pertama, pengendara roda dua (R2) yang tidak memakai helm.

Kedua, pengendaran roda empat (R4) yang tidak memakai safety belt.

Ketiga, pengendaran bermotor yang melebihi kecepatan dalam berkendara

Keempat, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Kelima, pengendara bermotor yang masih dibawah umur.

Keenam, pengendara bermotor yang memainkan ponsel selama berkendara.

Ketujuh, pengendara bermotor yang melanggar rambu lalu lintas.

Kedelapan, kendaraan bermotor yang menggunakan strobo.

Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Sutardjo menuturkan, tujuan penegakkan itu untuk menciptakan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Karena ini sangat rawan. Karena membahayakan keselamatan orang lain," katanya setelah memimpin Apel Operasi Semeru 2019 di Lapangan Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Atas hal itu, Sutarjo berharap kepada masyarakat agar senantiasa kooperatif dalam mematuhi peraturan lalu lintas agar meminimalisir angka kecelakaan kendaraan.

"Tolong masyarakat pengguna jalan, jangan mementingkan diri sendiri. Kita semua pengen cepat sampai tujuan, tapi harus menghormati keselamatan orang lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved