5 Fakta Pengantin Baru Paksa Adik Ipar Masih SMP Layani Nafsunya di Surabaya: Khilaf 7 Kali
Terungkap 5 fakta pengantin baru di Surabaya paksa adik ipar yang masih SMP layani nafsunya. Pelaku mengaku khilaf 7 kali paksa adik iparnya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Tri Mulyono
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Ambon
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, malah melakukan tindakan tak terpuji.
RAL (54) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Anak-anak malang ini adalah SL dan NL.
Keduanya kini telah berusia 20 tahun dan 22 tahun.
Itu artinya, sang ayah telah merudapaksa buah hatinya dari mereka mereka bocah.
Atas perbuatan bejat RAL, kini ia sudah mendekam di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari tim penyidik, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy memaparkan RAL tak terpengaruh alkohol saat melancarkan aksinya.
RAL secara sadar mencabuli kedua anaknya sampai yang terakhir bulan Juli 2019 lalu.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” kata Julkisno kepada Kompas.com.
Sama halnya dengan mengancam, RAL kerap berikan ancaman kepada SL dan NL untuk tak melaporkan kelakuan ayahnya.
Akan dibunuh jika mengadu, katanya.
“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.