Berita Trenggalek

Tahapan Pilkada Trenggalek 2020, Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati dan Wabup Dibuka Tahun Ini

Calon bupati dan wakil bupati perseorangan bisa mendaftarkan diri mulai tahun ini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi 

SURYA.co.id | TRENGGALEKKabupaten Trenggalek akan menggelar pesta demokrasi pada tahun mendatang.

Pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati akan digelar pada 23 September 2020.

Sebelum itu, beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai sejak akhir tahun ini.

Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus digedok paling lambat 1 Oktober 2019.

Setelah itu, beberapa rangkaian tahapan bisa dilaksanakan.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dibentuk pada Januari tahun mendatang.

Sebulan setelahnya, yakni Februari, akan dilaksanakan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibentuk pada Juni 2020.

“Pendaftaran pemantau, kalau untuk Pilbup dan Wabup yang melaksanakan KPU, pada November sampai September,” kata Gembong, saat ditemui di Kantor KPU, Rabu (28/8/2019).

Tahapan lain yang juga membutuhkan waktu panjang, yakni pemutahiran data pemilih.

Kegiatan itu bakal digelar mulai Februari sampai September tahun mendatang.

Calon bupati dan wakil bupati perseorangan bisa mendaftarkan diri mulai tahun ini.

“Untuk calon perseorangan, pendaftaran mulai Oktober 2019 sampai Juni 2020. Kalau ada calon perseorangan, daftarnya di waktu tahapan itu,” ungkapnya.

Sementara pencalonan bupati dan wakil bupati oleh partai politik dibuka mulai Juni sampai Agustus 2020.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved