Berita Surabaya
PUSHAM Ubaya: Eksekusi Hukum Kebiri Tak Jamin Predator Anak Berhenti
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Ubaya menilai hukum pidana harusnya tidak lagi jerat secara fisik seperti kebiri kimia.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Ubaya menilai hukum pidana harusnya tidak lagi jerat secara fisik seperti kebiri kimia. Terpenting selain efek jera, harus pula mengubah pola pikir maupun rehabilitasi kepada pelaku.
"Jera (kebiri kimia) itu untuk apa kalau kejahatan seksual masih ada," kata Ketua Pusat Studi HAM Ubaya, Sonya Claudia Siwu di Ubaya, Selasa (28/8/2019).
• Penjelasan Ketua PUSHAM Ubaya terkait Pro kontra Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto
Sonya berpendapat hukuman adil bagi pelaku kejahatan seksual juga harus mempertimbangkan HAM pelaku sebagai manusia.
"Hukuman apa yang pas, bukan otoritas kami tapi ya mungkin hukuman seumur hidup dan rehabilitasi karena ada dampak juga dia disuntik kebiri kimia," ujar dia.
Hukum kebiri kimia dinilainya sebagai penerapan gaya lama hukum pidana dengan unsur penyiksaan yang justru dapat berdampak pada kesehatan pelaku predator anak.
Selain itu, dikhawatirkannya menimbulkan masalah lain yang dilakukan para pelaku sebab hukuman kebiri kimia tidak menjamin terhentinya kejahatan seksual.
"Jangan-jangan ini dapat menimbulkan dampak yang baru, dari dendam mungkin, sakit hati atau dalam bentuk lain dia melakukan dalam memuaskan hasrat seksualnya," tutup Sonya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ketua-pusham-ubaya-sonya-claudia-siwu.jpg)