Senin, 13 April 2026

Pecandu Sabu Asal Bangkalan Ini Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Berbagai upaya dilakukan para pecandu sabu guna mengelabuhi pemeriksaan polisi. Selangkangan pun dirasa menjadi lokasi penyimpanan yang aman

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eben Haezer Panca
Yeargan Barber & Kert
ilustrasi sabu-sabu 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Berbagai upaya dilakukan para pecandu sabu guna mengelabuhi pemeriksaan polisi. Hingga selangkangan pun dirasa menjadi lokasi penyimpanan yang aman.

Seperti yang dilakukan SLM (43), warga Desa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Ia menyembunyikan sabu seberat 4,76 gram di sela-sela celana bagian belakang.

SLM dibekuk Kanit Reskrim Polsek Galis Aipda Eko Kurniawan bersama beberapa anggota ketika berada di rumah orang tuanya, Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Rabu (28/8/2019).

"Dompet berisikan sabu dengan berat kotor 4,76 gram itu disembunyikan dalam dompet warna abu-abu. Kami temukan di sela-sela celana bagian belakang yang dikenakan tersangka," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.

Polisi lantas melakukan penggeledahan rumah orang tuanya. Di sana ditemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat isap sabu dan kantong plastik klip besar berwarna bening yang didalamnya berisi plastik klip kecil kosong.

"Kami temukan di lantai kamar bagian depan di rumah orang tua tersangka," jelasnya.

Ia terancam kurungan pidana mininal empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Geger menciduk Hassam (44), warga Desa Landak Kecamatan Tanah Merah, Selasa (27/8/2019) pukul 23 00 WIB.

Malam itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Togubang Kecamatan Geger. Hassam kala itu tengah mengkomsumsi sabu.

"Kami juga menemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, tersangka," papar Suyitno.

Selain terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, dan menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved