Jadi Tersangka Dalam Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Minta Agar Tidak Disudutkan
"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka, rumah korlap ormas yang terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua tersebut ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam.
Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat.
Ketika ditemui di rumahnya, Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia Rabu (28/8/2019).
Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.
"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.
Saat ditemui, Susi sedang berada di kediamannya bersama sang kakak.
Tri Susanti juga berharap media akan memberitakan sesuai fakta tanpa ditambahi bumbu-bumbu.
"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.
Susi juga menjelaskan bahwa ia juga telah mendapat panggilan ke Polda Jatim, umat (30/8/2019) mendatang.
"Iya sudah dapat panggilan besok Jumat. Nanti akan datang bareng pengacara," katanya.
Ditanyai soal rencana ke depan, Tri Susanti masih belum menjelaskan secara pasti.
"Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.
Tri Susanti menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas UU ITE.
"Saya kan kena ke ITE. Kalau gimana-gimananya belum tau nunggu hari Jumat nanti," paparnya.
• Tri Susanti Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka. Pengacara :Belum Ada Surat Penetapan Tersangka
• BREAKING NEWS - Anggota Ormas yang Aksi di Asrama Mahasiswa Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka