Video Detik-detik Suami Sah Tikam Pria yang Diduga Telah Setubuhi Sang Istri, Endingnya Lebih Miris

Berikut Video Detik-detik Suami Sah Tikam Pria yang Diduga Telah Setubuhi Sang Istri, Endingnya Lebih Miris

CEN
Detik-detik Suami Sah Tikam Pria yang Diduga Telah Setubuhi Sang Istri 

SURYA.co.id - Sebuah video merekam detik-detik seorang suami menikam pria yang diduga telah menyetubuhi sang istri

Dilansir dari SUAR dalam artikel 'Ngeri! Suami dan Selingkuhan Istrinya Berusaha Saling Bunuh di Jalanan, Keduanya Akhirnya Tewas', video suami sah menikam pria selingkuhan istrinya itu terjadi di sebuah jalan yang terletak di Tolima, Kolombia

Media lokal di Tolima, Kolombia, mengatakan bahwa seorang suami (45) terlibat dalam pertengkaran sengit dengan seorang lelaki (35) yang diduga tidur dengan sang istri.

Sang suami terlihat menyerang pria yang lebih muda tersebut dengan pisau, sementara penonton hanya mengambil video dan menonton saja

Pria Ini Rekam Video Berhubungan Badan dengan Eks Istri Siri di Kamar Kos, Mantan Beber Kronologinya

5 Fakta Video Panas Eks Pegawai Bank Sumsel yang Tersebar di WA, Kasus Sebelumnya Pelakunya PNS

Sang suami berusaha menikam selingkuhan istrinya dengan pisau
Sang suami berusaha menikam selingkuhan istrinya dengan pisau (CEN)

Warga sekitar tidak ada yang melakukan apa pun untuk menghentikan perkelahian tersebut.

Sementara itu, pria selingkuhan itu terlihat menggunakan kursi untuk membela diri.

Meskipun tidak jelas dalam video, laporan mengatakan kedua pria itu akhirnya saling menikam.

Suaminya meninggal di tempat kejadian, sementara selingkuhan istrinya dibawa ke rumah sakit terdekat

Pria tersebut juga akhirnya meninggal karena luka-lukanya.

Ia dilaporkan ditusuk di bagian lengan, perut, dan dada kanannya.

Pihak berwenang setempat telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki penyebab kematian tersebut.

Berikut videonya

Kasus hampir serupa juga terjadi baru-baru ini di Solo, Jawa Tengah

Andreas Kurniawan (36), warga Solo, Jawa Tengah, menusuk perut bagian kiri warga Grogol, Sukoharjo, Bunto Tano (44), menggunakan pisau dapur karena sakit hati.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sakit Hati, Pria di Solo Tusuk Selingkuhan Istrinya Gunakan Pisau Dapur', korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal.

Adreas mengaku, tidak sadar dengan perbuatan yang dilakukannya karena emosi korban berselingkuh dengan istrinya selama enam tahun.

"Istri saya selingkuh sama korban enam tahun," kata Andreas, dalam rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2019)

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi karena hubungan asrama.

"Korban dan pelaku memang ada permasalahan. Pengakuan istri (pelaku), memang ada hubungan asrama di situ antara korban dengan istri pelaku," kata Andy.

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (IndoSurfLife)

Andy mengungkap, sebelum penusukan terjadi, pelaku datang ke rumah mertua di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (21/8/2019) pukul 17.00 WIB dengan maksud mencari istrinya.

Tetapi tidak ada karena istrinya sedang berada di warung tak jauh dari rumah mertua pelaku bersama dengan korban.

Pelaku melihat istri dan korban berada di warung tersebut.

"Pelaku meninggalkan tempat (warung), tapi sama istrinya dipanggil katanya ada sesuatu yang dibicarakan," terang dia.

Pelaku kembali ke rumah mertuanya melewati warung. Pelaku melihat ada pisau di meja dekat kasir langsung diselipkan di saku celana belakang.

Pada saat pelaku masuk rumah mertua melihat korban sedang duduk di kursi. Pelaku memaki korban dan korban tersinggung terjadi adu mulut.

"Saat cekcok itulah pelaku menusukkan pisau ke ke arah perut korban sebelah kiri. Mertua pelaku langsung melerai. Saat melerai ini mertua pelaku kena sabetan pisau," ujar dia.

Melihat korban tersungkur, pelaku dan mertuanya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku sempat mengurus administrasi rumah sakit dan meminta maaf.

Karena bingung, pelaku kemudian melarikan diri.

Pelaku diringkus di sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar dia.

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved