KPU Tulungagung Belum Dapat Dokumen Formal dari KPK, Supriyono Kemungkinan Tetap Dilantik
"Hingga saat ini kami belum mendapat bukti formal dari KPK, yang menjelaskan status tersangka," terang Mustofa, Selasa (20/8/2019).
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
Materi yang dikonsultasikan KPU Tulungagung adalah, Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019, pasal 33 ayat 4.
Penjelasan yang diterima KPU Tulungagung, PKPU itu lemah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota; serta Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Bahkan dalam PP itu, status terdakwa pun tetap bisa dilantik," terangnya.
Dengan hasil konsultasi itu, Supriyono kemungkinan besar tetap akan dilantik.
Namun bagi Mustofa, yang penting KPU Tulungagung telah menjalankan ketentuan yang tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2019, pasal 33 ayat 4.
PKPU itu berbunyi, “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
Supriyono yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.
Sebelum menetapan status itu, Supriyono ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
Dari 50 nama yang sudah ditetapkan KPU Tulungagung, Supriyono mendapatkan suara tertinggi, dengan 10.192 suara.