Perajin Reog yang Gunakan Kulit Macan Tutul dan Bulu Merak Asli Ditangkap Polisi
Seorang perajin reog di Ngawi diciduk Polda Jatim karena menggunakan kulit macan tutul dan bulu merak asli.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | NGAWI - Seorang perajin reog di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, ditangkap Tim Polda Jatim dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pria berinisial Wst itu ditangkap karena diduga terlibat dalam penangkapan satwa liar dilindungi. Dugaan itu muncul setelah polisi mendapati sejumlah kulit macan tutul di rumahnya.
Wst ditangkap saat bersembunyi di Sidoarjo.
Seorang tokoh warga setempat mengatakan, ada tiga lembar kulit macan tutul yang diamankan polisi dari rumah Wst di Desa Rejuno.
"Setahu saya, kalau tidak salah ada tiga lembar kulit utuh, dua lembar lembar sudah dikeringkan, satu lembar masih dalam kondisi basah di dalam ember penuh cairan. Diduga proses diawetkan,"kata tokoh warga setempat yang tidak mau disebut kepada Surya, Kamis (15/8).
Menurut warga itu, kulit binatang itu memiliki panjang dari kepala sampai ujung ekor sekitar 190 centimeter dan lebar sekitar 70 centimeter.
Dikatakanya, wst dikenal di wilayah Karesidenan Madiun sebagai perajin reog. Biasanya, wst memakai kulit imitasi atau kulit kambing yang dimotif harimau Jawa, Sumatera atau Jaguar/Leopard.
"Kemungkinan ada yang pesan reog dengan kulit asli. Tentunya harga reog ini sangat mahal. Karena selain kulit asli, juga bulu merak yang dipakai juga asli," ujarnya.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat, mendapat infornasi tentang penggerebekan perajin reog di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi itu.
"KLHK bersama Polda memang benar melakukan penangkapan, terkait penyimpanan kulit harimau, pengembangan dari kasus di Yogyakarta. Tapi tim tersebut tidak memberitahu kami, dan tersangka langsung dibawa ke Polda,"kata Kapolres Pranatal Hutajulu.