Viral Media Sosial

VIDEO Live Facebook Pria Bakar Uang Rp 50 Ribu Viral di Medsos, Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

Video live facebook seorang pria berani membakar uang Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos) baru-baru ini

Facebook Batak Viral
Video Live Facebook Pria Bakar Uang Rp 50 Ribu Viral di Medsos 

SURYA.co.id - Video live facebook seorang pria berani membakar uang Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos) baru-baru ini

Dilansir dari Grid.id dalam artikel 'Viral, Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!', pria dalam video viral itu bisa terancam hukuman penjara

Dalam video viral tersebut, pria yang disebut-sebut asal Medan itu tak cuma membakar uang Rp 50 ribu saja tapi juga pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu

Tangkap layar video pria Medan bakar rupiah ini salah satunya diviralkan oleh akun Facebook Batak_Viral pada Minggu (11/8/2019) kemarin.

Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!
Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar! (Kolase Facebook Batak Viral)

Akun Batak Viral menuliskan jika aksi bakar uang ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parsamosir.

"Akun FB atas nama Sitanggang Parsamosir telah melakukan tindak pidana dengan membakar uang secara live," tulis akun Batak Viral.

Dalam unggahannya, akun Batak Viral juga menyertakan beberapa foto hasil tangkap layar live Facebook yang diduga berasal dari akun Sitanggang Parsamosir.

Dalam sejumlah foto tersebut, terlihat ada seorang pria pemilik akun Sitanggang Parsamosir yang sedang memegang uang pecahan Rp 50 ribu.

Uang RP 50 ribu itu kemudian dibakarnya dengan korek api kecil.

Api yang kecil itu kemudian tampak membesar dan telah membakar sebagian dari uang pecahan Rr 50 ribu itu.

Hal yang sama juga dilakukan ke uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.

Dalam caption-nya, akun Batak Viral juga menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.

"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis akun Batak Viral.

Sehari setelah diunggah, tangkap layar video pria membakar uang tersebut menjadi viral, dikomentari sebanyak 5,4 ribu kali dan dibagikan oleh 4,9 ribu pengguna Facebook.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 25 Ayat 1:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?

Pasal 35 Ayat 1: 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.

Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus pembakaran uang juga pernah terjadi di Tiongkok

Dilansir dari Tribun Video dalam artikel 'Bakar Uang Untuk Pamer Kekayaan, 2 Pemuda Ini Malah Ketiban Sial', sebelumnya sebuah video bakar uang sempat menjadi viral di internet.

Awal mula dari pembakaran uang ini adalah untuk menentukan siapa yang paling kaya.

hal tersebut dilakukan oleh dua orang pria.

Keduanya adalah bagian dari sebuah kelompok yang telah pergi minum di Tianchang, Tiongkok.

Kelompok tersebut sedang merayakan salah satu teman mereka yang membeli rumah baru, lapor Shanghaiist.

Selama makan, keduanya dilaporkan mengalami perselisihan tentang siapa yang lebih kaya.

Salah satu dari mereka mengajukan sebuah permainan 'pembakaran uang tunai' untuk menentukan pemenangnya.

Segera keduanya mengeluarkan uang 100 yuan (sekitar Rp 200 ribu) dan menyalakannya dengan api.

Tidak jelas berapa banyak uang yang dibakar dalam perlombaan tersebut.

Namun video yang viral itu segera mengundang pihak berwenang untuk melakukan penangkapan.

Video yang viral itu menarik perhatian pemerintah daerah.

Karena melakukan pembakaran mata uang, kedua orang tersebut didenda 1.000 yuan (sekitar Rp 2 juta).

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved