Berita Gresik

Puluhan Aktivis PMII Gresik Kritisi Kinerja Pemerintah Pusat yang Tidak Pro Rakyat Miskin

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik unjuk rasa di Pemkab dan DPRD Gresik mengkritisi kebijakan pemerintah pusat

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin

Surya/Moch Sugiyono
KRITIK PEMERINTAH - Aktivis PMII Gresik unjuk rasa di depan kantor DPRD Gresik untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah pusat yang dinilai tidak pro rakyat miskin, Selasa (13/8/2019).

SURYA.co.id | GRESIK - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik unjuk rasa di Pemkab dan DPRD Gresik untuk mengkritisi kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai tidak pro rakyat.

Unjuk rasa puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik itu dilakukan di halaman Kantor Pemkab Gresik jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas dan DPRD Kabupaten Gresik jalan KH Wahid Hasyim sehingga cara orasi dan teaterikal.

Orasi secara bergantian oleh para aktivis PMII Gresik, yang intinya menyikapi kinerja pemerintahan Indonesia yang diduga kurang pro rakyat. Kebijakan yang tidak pro rakyat diantaranya, program reformasi agraria. "Masih banyak tuan tanah yang masih bebas menggunakan tanah dengan dasar hak guna usaha," kata Mochamad Sahrul Berliansyah, Ketua PMII Matahari Terbit, Selasa (13/8/2019).

Massa juga mengkritisi kebijakan rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang akan mencekik para buruh. Sebab, ada penambahan jam kerja, tapi ada rencana penghapusan pesangon saat pensiun.

Akibat dari perubahan Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut, dikawatirkan putra-putri para pekerja tidak bisa menikmati pendidikan yang layak. Sebab, biaya pendidikan di Gresik masih mahal bagi masyarakat miskin.

"Sistem pembiayaan pendidikan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, yang salah satu isinya yaitu adanya uang kuliah tunggal bagi perguruan tinggi negeri. Sehingga sangat membebani mahasiswa yang orang tuanya sebagai buruh," kata Ilham Firmansyah, kordinator aksi.

Sementara pada sektor pertanian, para aktivis PMII Gresik mengatakan, banyak pertani kehilangan lahannya. Sebab, dengan dalih adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Sehingga, tanah masyarakat yang menjadi korban kebijakan tersebut. Seperti pembebasan lahan untuk bandara," imbuhnya.

Oleh karena itu, para aktivis PMII di Gresik menuntut kepada Pemkab Gresik dan DPRD Gresik untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar mencabut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dan mencabut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi PPDB.

"Tuntutan lainnya yaitu wujudkan pendidikan gratis dan bermutu tanpa pungutan liar. Cabut peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.

Tuntutan lainnya yaitu cabut Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum. Dan cabut reformasi agraria yang terdapat pada Perpres nomor 86 Tahun 2018. "Wujudkan reformasi agraria sejati sesuai Undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960," imbuhnya.

Setelah menggelar orasi dan teaterikal, massa PMII membubarkan diri dengan tertib dijaga ketat aparat TNI dan Polri. Massa merasa kecewa sebab tidak ada satupun anggota DPRD Gresik yang menemuinya. (ugy/Sugiyono).

2 Attachments

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved