Berita Gresik
Oknum LSM yang Diduga Memeras Pejabat Pemkab Gresik Minta Rp 50 Juta, tetapi Disanggupi Rp 5 Juta
Oknum LSM yang diduga memeras pejabat Pemkab Gresik awalnya minta Rp 50 juta, tetapi hanya disanggupi Rp 5 juta.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamankan tim Saber Pungli Gresik yang diduga memeras pejabat Pemkab Gresik awalnya mita Rp 50 juta. Namun, mereka hanya disanggupi Rp 5 juta.
Kedua oknum tersebut Micel P (58), warga Perumahan Mutiara Graha , Desa Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo dan Jhonson (50), warga Perumahan Sidokare Indah, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Kasat Intel Kejaksaan Negeri Gresik Bayu S Purbo mengatakan bahwa kedua oknum LSM yang mengaku anggota LSM Lipan (Lembaga Investasi Penyelamatan Aset Negara) sudah dibawa ke Polres Gresik.
"Oknum LSM sudah dibawa ke Polres. Sekarang masih diminati keterangan," kata Bayu, sebelum meninggalkan Mapolres Gresik , Senin (12/8/2019).
Tim mengamankan beberapa barang bukti seperti KTP, tiga telepon seluler, kunci mobil, dan amplob berisi uang Rp 5 juta.
Dua oknum LSM tersebut diduga meras Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik Sukardi.
Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan kedua oknum LSM Lipan dengan meminta uang kepada Sukardi Rp 50 juta. Kemudian, hanya diberi uang muka Rp 5 Juta.
Selanjutnya Sukardi melapor ke Kejari Gresik yang kebetulan dekat dengan kantor Pemkab Gresik.
"Akhirnya kita minta tim pidsus Kejari Gresik dan Kepolisian untuk bersama-sama menangkap oknum LSM tersebut," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dua-oknum-lsm-yang-diamankan-tim-saber-pungli-gresik-senin-1282019.jpg)