Berita Trenggalek
Hasil Perhitungan Suara Ulang di Trenggalek: Suara PDIP Bertambah Tapi Kursi Tak Berubah
Hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang empat TPS di Dapil I Kabupaten Trenggalek telah rampung, Selasa (13/8/2019) dini hari.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang empat TPS di Dapil I Kabupaten Trenggalek telah rampung, Selasa (13/8/2019) dini hari.
Hasilnya, ada perubahan suara untuk tujuh partai politik. Namun, perubahan suara itu tak mengubah perolehan kursi partai.
PKB mendapat menambahan satu suara dari 26.002 menjadi 26.003. Partai Gerindra mendapat pengurangan 2 suara dari 4.298 menjadi 4.296. PDI Perjuangan mendapat tambahan 18 suara dari 21.899 menjadi 21.917.
Partai Garuda berkurang 1 suara dari 103 menjadi 102. PKS mendapat tambahan 2 suara dari 18.966 mejadi 18.968. PPP bertambah 1 suara dari 3.228 menjadi 3.229. Terakhir, PAN mendapat tambahan 2 suara dari 4.384 menjadi 4.386.
Perolehan tersebut merupakan akumulasi dari jumlah suara yang didapat di seluruh TPS di Dapil I.
Sementara perubahan suara terjadi di empat TPS yang menjalankan penghitungan ulang, yakni 04, 12 dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, perolehan suara kursi masih sama dengan penghitungan sebelumnya, Selasa (13/8/2019).
"Jadi kemarin itung-itungan yang awal, PAN dapat kursi, sekarang pun dapat," kata Gembong.
Sebelumnya, gugatan dari PDIP yang dikabulkan Mahkamah Konsitutsi (MK) memperebutkan kursi terakhir, yakni ke-12 di Dapil I.
"PAN pembagiannya 1, sementara PDIP pembagiannya 5," kata dia.
Meski selisih penambahan suara PDIP paling banyak setelah penghitungan suara ulang, hal itu tak membuat perolehan kursi bergeser.
PDIP perjuangan memperoleh dua kursi di dapil tersebut. Sementara PAN mendapat satu kursi.
Menurut Gembong, perubahan jumlah suara itu bisa disebabkan beberapa hal.
"Memang kami tidak menutup kemungkinan di tingkat KPPS bekerja sudah lelah dan sebagainya, sehingga saat menulis (perolehan suara), kebanyakan penulisan di plano. Di situ ternyata banyak yang kurang pas," katanya.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus agar kejadian serupa tak terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek tahun depan.
Dengan hasil tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek bakal menetapkan perolehan suara dan nama-nama anggota dewan periode 2019-2024.