Pemilu 2019
Selain Surabaya, KPU Siap Laksanakan Putusan MK untuk Hitung Suara Ulang di Trenggalek
Sebelum melaksanakan putusan tersebut, saat ini KPU tengah menunggu salinan putusan resmi dari MK.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi, warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek I," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Dalam dalilnya, PDI-P mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di 4 TPS di Kecamatan Trenggalek.
Rekapitulasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jawa Timur:
18 perkara: Tidak dapat diterima
9 perkara: Penolakan permohonan
5 perkara: Penarikan permohonan
2 perkara: Dikabulkan sebagian/seluruhnya
BERITATERKAIT