Pemilu 2019

Selain Surabaya, KPU Siap Laksanakan Putusan MK untuk Hitung Suara Ulang di Trenggalek

Sebelum melaksanakan putusan tersebut, saat ini KPU tengah menunggu salinan putusan resmi dari MK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi, warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjelaskan ada dua daerah di Jawa Timur yang harus melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU).

Berdasarkan putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dua daerah tersebut adalah Surabaya dan Trenggalek.

Masing-masing, tiga TPS di Surabaya dan empat TPS di Trenggalek.

"Ada dua (perkara) yang dikabulkan sebagian (oleh MK). Sehingga, KPU di tingkat tersebut harus melakukan Perhitungan Suara Ulang, yakni Kota Surabaya dan Trenggalek," kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Ketiga TPS di Surabaya adalah TPS 30 dan 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Sedangkan di Trenggalek, ada di TPS 12 di Desa Sumbergedong, dan TPS 4, 12, 20 di Desa Surondakan. Sumbergedong dan Surondakan berada di Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Sebelum melaksanakan putusan tersebut, saat ini KPU tengah menunggu salinan putusan resmi dari MK.

"Terhadap seluruh putusan tersebut, Mahkamah akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Propinsi/ Kab/Kota," kata Arba.

Nantinya, pasca pelaksanaan PSSU, masing-masing KPU di kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan suara.

"Tidak perlu dilaporkan lagi ke MK," katanya.

Arba menambahkan, selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, masing-masing KPU kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi Parpol dan Calon Terpilihnya.

Untuk diketahui, berkas perkara dari Jawa Timur yang diregistrasi di MK mencapai 34 perkara. 18 di antaranya, tidak dapat diterima, lima penarikan permohonan, sembilan berakhir dengan penolakan permohonan, dan dua perkara dikabulkan sebagian/seluruhnya.

Sebelumnya, selain untuk Surabaya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan I.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved