Petugas KKP dan Polisi Air Puger Bakar Alat Tangkap Benur Lobster
Petugas KKP dan Satuan Polisi Air Polres Jember memusnahkan 20 alat tangkap benih lobster di Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Polisi Air Polres Jember memusnahkan 20 alat tangkap benih lobster di Kabupaten Jember.
Dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (8/8/2019), pemusnahan alat tangkap benih lobster itu dilakukan di sekitar Pantai Pancer Kecamatan Puger, Rabu (7/8/2019).
Alat tangkap benih lobster itu berasal dari nelayan Puger. Ada 20 orang nelayan Puger yang menyerahkan alat tangkap lobster itu.
Kasat Polair Polres Jember, AKP Hari Pamuji membenarkan pemusnahan tersebut.
"Ya benar, dimusnahkan dengan cara dibakar. Alat tangkapnya ya waring itu. Kami lakukan bersama dengan petugas dari Pangkalan PSDKP Benoa yang wilayah kerjanya sampai di Jember juga. Alat tangkap diserahkan oleh nelayan Puger," ujar Hari saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).
Dalam siaran pers yang diterima Surya, sebelum pemusnahan alat tangkap, petugas dari PSDKP memberikan sosialisasi kepada nelayan setempat.
Petugas menyebutkan tentang larangan penangkapan benih lobster, atau benur. Petugas dari kepolisian juga menyampaikan informasi perihal MoU antara Kapolri dan Menteri KKP perihal kerjasama pengamanan benih lobster di perairan Indonesia.
Aturan itu antara lain Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangan peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Ada sosialisasi dari petugas PSDKP Benoa. Dari kami sendiri juga kami sampaikan tentang MoU antara Kapolri dan Bu Menteri Susi (Menteri KKP). Kami dari kepolisian tidak akan menangkap nelayannya, tetapi menangkap pengepul benih lobsternya. Karenanya kami beri sosialisasi kepada nelayan supaya jangan mau diperalat pengepul atau pedagang dengan menangkap benih lobster. Jika benih lobster ditangkap tentu akan mengancam kehidupan lobster lebih lanjut," tegas Hari.
Setelah sosialisasi, perwakilan nelayan Puger menyerahkan alat tangkap benih lobster. Alat tangkap benih lobster berupa jaring itu memiliki mata jaring kecil sehingga bisa menangkap benur. Perairan Puger merupakan salah satu perairan yang menjadi sentra pencarian lobster di Kabupaten Jember, selain ada juga perairan Papuma.
Hari menuturkan pihaknya bersama instansi terkait akan secara rutin melakukan sosialisasi kepada nelayan di Kabupaten Jember, tidak hanya di Kecamatan Puger.