Lapor Cak

Parkir Sepeda Motor di Taman Suroboyo Ditarik Rp 3 Ribu. Bagaimana Seharusnya?

Pengunjung Taman Suroboyo yang mengendarai sepeda motor ditarik parkir Rp 3 ribu. Padahal, seharusnya Seribu Rupiah.

surabaya.tribunnews.com/christine ayu nurchayanti
Karcis parkir tidak resmi di Taman Suroboyo. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang juru parkir langsung menyambut pengendara roda dua yang akan berkunjung ke Taman Suroboyo, Kamis (8/9) pagi.

Sesaat setelah pengendara memarkir motornya pada area parkir sepeda motor, sang juru parkir mengeluarkan dua karcis parkir bernomor.

Satu karcis digantungkan pada motor, satu sisanya diberikan kepada sang pengendara motor.

Karcis parkir tersebut bergambar Taman Suroboyo tampak atas lengkap dengan tulisan 'Taman Suroboyo' serta nominal harga parkir sebesar Rp3 ribu.

Padahal, tarif resmi parkir untuk parkir tepi jalan umum bagi R2 yaitu Rp 1.000.

Informasi ini dapat diketahui melalui unggahan foto informasi resmi Dishub Surabaya dalam akun Instagram @parkirdishubsurabaya.

Sabilah, pengendara motor tersebut langsung menerima karcis dan bergegas masuk ke dalam taman.

"Saya baru pertama kali ke sini. Kebetulan sedang cuti kerja akhirnya main-main ke sini. Ini kan taman baru di Surabaya, ingin mampir mumpung nggak rame," ungkap Sabilah.

Melihat tarif yang seharusnya Rp 1.000 namun dicantumkan Rp 3.000, Sabilah tampak kaget.

"Setahu saya memang tarif yang seharusnya tidak segini. Kemudian, memang karcis ini juga tidak tertera logo pemerintah Kota Surabaya, jadi sepertinya memang ilegal," ia menerangkan.

Sabilah pun menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh jukir yang memberinya tarif tidak sesuai tersebut.

"Walaupun satu pengendara motor hanya rugi Rp 2 ribu, tapi coba dikalikan berapa pengunjung," lanjutnya.

Sabilah berharap ada tindakan tegas dari Dishub Kota Surabaya untuk menertibkan para jukir nakal yang memberi tarif ilegal tersebut.

Sama seperti Sabilah, Rian, pengunjung Taman Suroboyo lainnya yang juga baru pertama kali mampir ke Taman Suroboyo, juga menyayangkan tarif parkir liar tersebut.

"Kalau bisa sih ditertibkan, jangan ada parkir liar. Kalau dari Pemkot Surabaya memberi tarif Rp seribu ya jangan ditarik lebih dari itu. Kalau begitu, sama saja dengan pemalakan liar," ungkap Rian.

Ortu Siswa SD Diminta Ganti Rugi Rp1 juta Karena Merusak Papan Tulis di Sekolah

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved