Pemilu 2019

KPU Trenggalek : Perhitungan Suara Ulang Perintah MK Selesai Minggu

Perhitungan suara ulang nanti diprediksi hingga dua hari karena besar kemungkinan bakal ada diskusi dengan partai politik yang hadir.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menargetkan perhitungan suara ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan mulai Sabtu (10/8/2019) hingga Minggu (11/8/2019).

Perhitungan suara ulang itu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan yang diberikan atas gugatan Patai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

MK memerintahkan perhitungan suara ulang di empat TPS, yakni TPS 04, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Keempat TPS itu berada di wilayah Daerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, rencana perhitungan suara ulang bakal dilaksanakan di Hotel Hayam Wuruk.

"Minggu (11/8/2019) harus selesai karena Selasa (13/8/2019) menurut jadwal adalah penetapan," kata Gembong, saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Kamis (8/8/2019).

Perhitungan suara ulang nanti diprediksi hingga dua hari karena besar kemungkinan bakal ada diskusi dengan partai politik yang hadir.

KPU akan mengundang berbagai pihak, antara lain, partai politik, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Bagian Hukum, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, dan media.

"Semua partai kami undang karena meski yang menggugat PDIP, perhitungan suara ulang nanti juga menyangkut semua partai politik," ungkap Gembong.

Putusan MK itu, kata Gembong, juga membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Trenggalek secara keseluruhan.

"Nanti hasil perhitungan suara ulang yang menjadi patokan kami yang baru. Dan itu sifatnya sudah final," tambahnya.

Hingga hari ini, KPU Kabupaten Trenggalek mengaku belum menerima hasil putusan resmi dari MK.
Informasi yang didapat baru sebatas dari penasehat hukum KPU RI.

Saat ini, KPU Kabupaten Trenggalek baru mengirim tim dari divisi teknis dan hukum untuk konsultasi ke KPU Provinsi Jatim.

"Hari ini kami sudah rapat, layout perhitungan suara ulang nanti seperti apa sudah kami siapkan," tutur dia.

Sebelumnya, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang dilayangkan PDI Perjuangan berisi perbedaan versi perhitungan suara versi PDIP dan KPU Kabupaten Trenggalek di Daerah Pemilihan I.

Selisih itu jumlahnya kurang dari sepuluh suara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved