Pemilu 2019

Ini Respons PDI Perjuangan Trenggalek Terkait Perhitungan Suara Ulang Perintah MK

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
BANGKA POS/RESHA JUHAR
Ilustrasi 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Mahkamah Konstitusi memerintahkan perhitungan ulang atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Menanggapi instruksi itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami ikuti saja prosesnya nanti bagaimana," kata Doding, Kamis (8/8/2019).

Dalam gugatannya, PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek mengklaim ada pengurangan 23 suara partainya di lima Tempat Perhitungan Suara (TPS) di daerah pemilihan I DPRD Kabupaten.

Namun, MK memerintah agar perhitungan suara di empat TPS, yakni TPS 04, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Sementara MK tidak menginstruksikan perhitungan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Sumbergedong.
PDI Perjuangan sebelumnya juga menggugat adanya pengurangan suara di TPS tersebut.

"Kalau tahapan kemudian kami belum tahu, yang penting supaya jelas dulu perolehan suara di TPS itu," ungkap Doding.

Berdasarkan perhitungan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan diproyeksikan mendapat dua kursi di dapil I.

Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Trenggalek, PDI Perjuangan diproyeksikan mendapat jatah sembilan dari 45 kursi anggota dewan.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved