Lapor Cak

Inovasi Layanan Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Disabilitas-Lansia Bikin Paspor Tak Pakai Antre

Petugas mengantarkan lansia pemohon paspor di Ruang Prioritas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (6/8/2019).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id/sugiharto
Petugas mengantarkan lansia pemohon paspor di Ruang Prioritas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (6/8/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya memberikan layanan khusus kepada para lansia, hamil, bayi, dan Disabilitas. Mereka berhak atas layanan paripurna tanpa antre lama dalam mengurus paspor. Inilah layanan Prioritas.

Para penyandang disabilitas dan lansia itu berhak diprioritaskan saat mereka hendak membuat atau mengurus dokumen paspor. Namun mereka tetap harus datang ke Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jl Juanda Sidoarjo tersebut. 

Layanan Prioritas bagi pemohon khusus tersebut dilayani di loket layanan terpisah dari pemohon reguler atau pemohon umum. Pantauan Surya di Kantor Imigrasi, layanan khusus tersebut berada di sisi kiri pintu utama layanan paspor.

Akses jalan menuju ruangan layanan khusus tersebut juga dibuat ramah disabilitas. Jalan menuju ruangan tidak berupa tangga berundag, melainkan jalan rata yang halus naik ke ruangan khusus tersebut.

Namun saat ini, ruangan khusus itu belum sepenuhnya sempurna. Petugas masih menyempurnakan ruangan. Selain ada instalasi jaringan komputer di meja layanan juga masih akan disempurnakan.

Di satu ruangan itu, Ada pula ruang ruang lain yang rencananya untuk sesi foto paspor. Di dalam ruangan ini pula tersedia toilet yang ramah disabilitas juga.

Meski demikian, semua pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya wajib antre melalui online. Tidak terkecuali penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan bayi. Sebab sebagian SOP layanan di kantor di bawah Kemenkumham ini, pemohon paspor semua lewat online. 

"Biar tidak salah tafsir, layanan prioritas untuk Disabilitas, lansia dan ibu hamil serta bayi itu tetap mendaftar antrean melalui online. Baru di loket mereka tak perlu antre di loket layanan umum," jelas RA Tyas Kristyaningrum, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Selasa (6/8/2019).

Para pemohon dengan penyandang disabilitas, lansia, hamil, dan bayi akan ditempatkan pada ruang layanan khusus. Saat ini sudah disiapkan ruangan untuk melayani mereka. Ruang layanan khusus itu terpisah dari ruang layanan pemohon umum.

Tyas menuturkan bahwa pihaknya akan memberi layanan maksimal kepada setiap pemohon paspor. Bagi mereka yang dalam kategori khusus itu akan mendapat kesitimewaan dalam memproses pembuatan paspor.

Tyas menekankan bahwa mereka tak perlu antre lama di loket umum dan hanya dilayani di loket khusus. Namun mereka tetap wajib mendaftar melalui antrean online. Baru setelah di kantor layanan Kantor Imigrasi tak perlu antre di loket layanan umum. 

Saban hari ada sekitar 30 pemohon paspor dari lansia, Disabilitas, hamil, dan bayi yang memproses pembuatan paspor. Saat ini layanan mereka akan ditempatkan di loket khusus sehingga mempermudah dan mempercepat proses mereka membuat paspor.

Tyas menuturkan bahwa layanan khusus Lansia dan Disabilitas di ruangan khusus tersebut belum di-launching. Rencananya minggu depan diresmikan.

Sebenarnya layanan prioritas bagi kaum difabel dan lansia serta hamil itu sudah dilayani prioritas tanpa antre. Namun saat ini kaum khusus lansia dan Disabilitas itu masih jadi satu dengan pemohon reguler lain. Hanya loketnya yang berbeda.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved