Viral Media Sosial

TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya

Fotonya saat ditangkap polisi viral & berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung bersaksi.

Editor: Musahadah
Tribun Medan
TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya 

SURYA.CO.ID - Fotonya saat ditangkap polisi viral dan berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung akhirnya memberikan kesaksian. 

Kesaksian Praka Januar Tanjung itu dibeber saat menjadi saksi perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu 3.872 gram terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2019).

Irawan Andiko adalah kakak ipar Praka Januar Tanjung

Dalam keterangannya, Praka Januar Tanjung yang kini tinggal di Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige mengungkapkan, dia lah yang mengajak terdakwa Irawan mengambil paket di daerah Tanjungbalai.

"Saya awalnya ajak Irawan untuk pergi ke Tanjungbalai, karena saya tahu dia bisa supir. Saya tidak jelaskan sama bang ipar saya. Lalu disupirilah saya pak, lalu sampai Tanjungbalai menjelang magrib. Lalu abang ipar saya tinggal di Tempat Pelelangan Ikan di situ," ujar Praka Januar Tanjung saat ditanya Hakim Ketua Gosen Butar-Butar.

Ia melanjutkan bahwa dirinya akan pergi untuk mengambil barang dengan temannya.

"Saya bilang ada urusan, lalu saya tinggal disitu saya kasih uang. Saya pergi menjemput barang itu. Waktu di sana orang yang menyerahkan tidak tahu namanya dan dia pakai masker. Di situ kami tidak ada pembicaraan di daerah semak-semak. Disuruh buka kaca belakang, lalu melempar sebuah kardus kaca mobil kanan, di bangku kedua, ada dua kardus," tutur Praka Januar Tanjung.

Lalu yang memberikan barang mengucapkan, "Bang hati-hati di jalan', lalu saya langsung pergi."

Saat ditanya Hakim Gosen apakah isi dari barang tersebut sehingga harus dibawa ke Medan, Praka Januar Tanjung berulang kali menjawab bahwa isinya adalah kulit trenggiling.

"Tidak ada disebutkan bahwa itu narkotika. Saya tidak tahu isinya. Lalu saya pergi ke Medan tepatnya di Jalan Amaliun sesuai arahan menemui saudara Putra. Yang saya tahu isinya trenggiling di dalam kotak," cetus Praka Januar Tanjung.

Lalu hakim menunjukkan bentuk kotak yang tersebut yang tepat berada di depan JPU Chandra Naibaho.

"Ini kotaknya," tanya Hakim. Praka Januar Tanjung menjawab, "Tidak Yang Mulia, karena dia berbentuk seperti kubus. Tidak seperti ini."

Praka Januar Tanjung kembali menerangkan bahwa dirinya ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan di depan PT Kedaung, Jl Lintas Sumatera Lubukpakam.

"Kami dihadang beberapa mobil polisi, karena ditodongkan senjata, kami posisi berhenti karena ngantuk. Saya mau masuk pintu karena mau berganti supir lalu mobil Fortuner menyerempet dari sebelah kiri. Lalu saya melarikan diri, saya dikejar dan ditembak jadi saya panik. Lalu saat dikejar saya minta tolong, dilemparkan kotak itu oleh Irawan, karena saya bilang buang saja bang. Itu posisinya melewati 500 meter kantor Bupati Deliserdang," jelas Praka Januar Tanjung.

"Habis itu terjadi pencegatan tepatnya di Tanjungmorawa Medan. Ada belasan personil yang mencegat, kami dipaksa keluar dari mobil. Habis itu saya lakukan perlawanan. Mereka sebut dari polisi dan BNN, saya ditiarapkan, kami dipukuli pakai gagang pistol," cetusnya.

Praka Januar Tanjung berdalih bahwa alasannya melarikan diri karena tahu bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi.

"Saya di situ pakai celana dinas loreng, hanya pakai kaos. Kenapa saya lari karena saya ketahui trenggiling binatang yang dilindungi makanya saya panik," cetus Praka Januar Tanjung.

Selanjutnya pihak kepolisian menunjukkan barang yang dilemparnya tersebut berisi narkotika namun dengan posisi kardus telah robek.

Praka Januar Tanjung juga mengungkapkan bahwa foto penangkapannya yang sempat viral adalah rekayasa pihak kepolisian.

FOTO VIRAL Praka Januar Tanjung dan dua rekannya ditangkap anggota polisi.
FOTO VIRAL Praka Januar Tanjung dan dua rekannya ditangkap anggota polisi. (Grup WA Jurnalis Medan)

"Setelah diraon-raon saya lalu di bawah di suatu areal perkantoran lalu dikeluarkan di dalam mobil. Habis itu saya difoto yang lalu diviralkan itu foto direkayasa," ungkap Praka Januar Tanjung.

Hakim Gosen menanyakan apakah benar terdakwa sedang menjalani perkara di Mahmil Medan.

'Perkara ada di Mahmil, terkait kurir narkoba, sehubungan dengan perkara ini juga. Sudah mau putusan yang mulia," ungkap Praka Januar Tanjung.

Seperti diketahui, Praka Januar Tanjung sudah dituntut 6 tahun penjara melanggar pasal Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya, Saksi Kepolisian, Aiptu Dudi Efni (45) dari Satres Narkoba Polrestabes Medan bahwa terdapat 3 tim untuk melakukan penangkapan.

"Kita lakukan penangkapan bersama tim, ada 3 tim, kita melakukan hunting dan menyulusuri ada informasi mobil yang membawa sabu. Mobil tersebut kita hentikan lalu dicampakkan satu bungkusan dan tim kita berhentikan, kita sangka ada oknum TNI dan satu orang sipil," jelasnya.

Selanjutnya setelah diberangkatkan, Dudi mengungkapan bahwa kotak yang dilemparkan adalah sabu-sabu.

"Kami memperlihatkan kotak dan 4 bungkusan sabu, satu bungkusan itu beratnya 1 kilo," ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 9 Desember 2018 dimana terdakwa Praka Januar Tanjung dihubungi melalui telepon oleh Praka Ardi yang merupakan adik letting dinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige, dengan mengatakan “Bang……abang sibuk?”.

Lalu Praka Januar Tanjung menjawab, “nggak, saya mau undangan saja.”

Kemudian Praka Ardi berkata “berangkatlah Bang ke Tanjung jemput barang langsung antar ke Medan ada barang 7 bungkus”.

Selanjutnya Praka Januar Tanjung bertanya “barang apa?”

Praka Ardi menjawab, “sisik tranggiling, ambil saja antar ke Medan carterlah Mobil, nanti kalau sudah sampai di Tanjung Balai kabari saya, agar saya kirim monor handphone tempat pengambilan barangnya”

"Setelah itu Praka Januar Tanjung langsung merental 1 unit Mobil merk Toyota Avanza dengan No.Pol BB 1974 EE melalu Praka Anggun yag ada di Komp.

Selanjutnya terdakwa yang memiliki hubungan keluarga dengan Irawan yang sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta terdakwa Irawan untuk menemani saksi Januar sekaligus meyetiri Mobil dan sepakat untuk bertemu di Pulo Raja sebelum akhirnya pergi ke Tanjung Balai.

Setibanya di Tanjungbalai, kemudian Irawan turun dari mobil yang dikendarainya untuk membeli Ikan.

Lalu Praka Januar Tanjung meninggalkan terdakwa dengan mengendarai mobil dan mengikuti arahan dari orang suruhan Praka Ardi untuk mengambil barang yang diperintahkan.

"Kemudian keduanya bertemu dengan orang suruhan Praka Ardi, dan berkata “buka kaca samping kanan mobil”, yang mana setelah Praka Januar Tanjung membuka kaca sebelah mobil kanan yang dikendarainya, kemudian seseorang tersebut melemparkan 1 buah kotak kardus sambil berkata “Go Bang," jelas Chandra.

Setelah Praka Januar Tanjung kembali menjemput Irawan kembali melanjutkan perjalanan menuju Medan yang mana pada saat itu terdakwa kembali yang menyetir Mobil yang mereka tumpangi.

Kemudian pada 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wib saat keduanya berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, yang mana sebelumnya terdakwa Irawan yang menyetir mobil mulai merasa mengantuk sehingga pada saat itu digantikan Praka Januar Tanjung.

Kemudian sekitar 100 meter berjalan terdakwa Irawan dan terdakwa Praka Januar Tanjung melihat ada mobil yang mencurigakan berusaha melakukan pengejaran terhadap mobil.

Lalu Praka Januar Tanjung menyuruh terdakwa yang duduk disebelah bangku untuk membuang 1 buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela mobil tersebut, kemudian terdakwa Irawan langsung membuang 1 buah kotak kardus kearah kiri mereka.

Mobil yang melakukan pengejaaran terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan (Saksi Paul Edison Simamora, Ss, Saksi Tono Listianto, Stk,mh, Saksi Hardiyanto,sh, Saksi Dudi Efni, saksi Ngajar Sinukaban, Saksi Tri Andy Pribadi, Saksi M.t. Sitanggang, Saksi Mhd. Hardianto, Saksi Tm. Chairur Riza, saksi Rosteti,SE).

"Di mana sebelumnya para saksi tersebut mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika. Kemudian para terdakwa langsung melakukan introgasi, di mana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kotak kardus yang dirinya buang atas perintah dari Praka Januar Tanjung berisikan 4 kg sabu (netto 3,872 gram).

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengakuan Oknum Tentara yang Ditangkap Bersama Bandar Narkoba dan Fotonya Viral: Foto Itu Direkayasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved