Berita Malang Raya
BREAKING NEWS - Ini Daftar Tarif Tol Malang-Pandaan, Berlaku Mulai 9 Agustus 2019
Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besaran jenis kendaraan yang meliputi Gol I-V
SURYA.co.id | MALANG - Tarif tol Pandaan-Malang akhirnya telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian PUPR pada Jumat (2/8/2019).
Hal itu berdasarkan surat Kemenpupr No 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan Tol Pandaan Malang.
Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besaran jenis kendaraan yang meliputi Gol I-V
"Baru saja dikeluarkan pada Jumat ini (2/8)," ujar Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang saat dihubungi SURYA.co.id, Jumat (2/8).
Meski demikian, dalam surat tersebut hanya menyebutkan seksi I-III.
Sementara untuk untuk seksi IV-V belum diumumkan dikarenakan masih dalam proses pembangunan.
"Seksi IV-V belum, tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometer," ujarnya.
Berikut daftar rincian Tol Pandaan Malang yang telah dirilis oleh Kemenpupr.
Pandaan - Purwodadi Gol I Rp 14.000.
Pandaan - Lawang Gol I Rp 21.000.
Pandaan - Singosari Gol I Rp 27.500.
Purwodadi - Pandaan Gol I Rp 14.000.
Purwodadi - Lawang Gol I Rp 7.000
Purwodadi - Singosari Gol I Rp 13.500
Lawang - Pandaan Gol I Rp 21.000.
Lawang - Purwodadi Gol I Rp 6.500.
Lawang - Singosari Gol I Rp 7.000.
Singosari - Lawang Gol I Rp 6.500.
Singosari - Purwodadi Gol I Rp 13.000.
Singosari - Pandaan Gol I Rp 27.500.
Tarif ini akan dijalankan mulai tanggal 9 Agustus 2019 mulai pukul 00:00 WIB.
Penulis : Rifky Edgar