Lapor Cak
Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya Sita 7 Bentor di Pusat Grosir Surabaya
Tujuh bentor (becak motor) disita petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Delya Octovie | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh bentor (becak motor) disita petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dekat Pusat Grosir Surabaya di Jalan Dupak, Rabu (31/7/2019).
Ketujuh bentor tersebut diberhentikan petugas dalam operasi yang juga di-back up Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, TNI Garnisun Tetap III, Lindungan Masyarakat (Linmas).
Menurut Kepala Dishub, Irvan Wahyudrajad, pemilik bentor seharusnya sudah mengetahui peraturan karena bentor sebagai kendaraan yang tidak memiliki kelaikan kendaraan bermotor dan melanggar Pasal 47 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana tidak hanya untuk para pengguna bentor, tetapi juga pembuatnya.
"Bentor ini memang tidak untuk di jalan raya. Ini kan sudah dimodifikasi antara becak dan motornya, itu berbahaya bagi pengguna, penumpang dan pengendara lain. Kalau secara undang-undang memang tidak memenuhi syarat, jadi di jalan umum tidak boleh. Kalau di perkampungan, masih kami toleransi," jelasnya.
Untuk bentor yang disita, yang memiliki surat kendaraan akan dikembalikan pada pemilik kendaraan, namun dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi mengendarai bentor di jalan umum.
Kemudian, bentor akan dipotong.
"Bisa dipotong ya mungkin, kalau yang tidak ada suratnya diproses sama kepolisian. Kalau yang tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya jelas kami sita. Jadi itu termasuk kendaraan bodong," katanya.
Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Muhammad Su’ud menambahkan, penindakan ini untuk menekan angka kecelakaan dan pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.
“Jadi mulai hari ini kita bersama Dishub Surabaya menindak bentor yang beroperasi di jalan raya. Kalau di kampung, ya monggo. Selama beroperasi di jalan raya, ada petugas pasti kita amankan. Maupun mesin kendaraan roda dua dan mesin diesel (selep),” tegasnya.
Secara umum, tambahnya, 90 persen bentor bermasalah karena tidak memliki surat-surat.
Sehingga, banyak di antaranya yang dicurigai sebagai kendaraan curian.
Satu di antara pengemudi bentor yang harus rela bentornya disita petugas adalah Muhammad Sumran (56).
Sumran menyebut dirinya sudah mengetahui bahwa bentor dilarang beroperasi di jalan umum.
Namun, ia tetap nekat menggunakan bentor demi mencari nafkah.
"Saya tahu (kalau tidak boleh beroperasi), tapi bagaimana lagi, cari sandang pangan," ucap pria yang sudah dua tahun mengemudi bentor ini.
Ia pun berharap bentornya bisa dikembalikan lagi, serta tak keberatan bila harus mengubahnya menjadi becak angin.
"Tidak apa-apa. Kalau tidak boleh beroperasi di sini, saya bawa pulang ke desa. Kalau tidak ya saya jadikan semula," ujarnya.