Berita Situbondo

Gelar Demo, Sopir Dump Truk Situbondo Tuntut Pemkab Jangan Persulit Izin Penambangan Lokal

Puluhan sopir dump truk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemkab Situbondo agar jangan mempersulit izin penambangan lokal.

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
surya/izi hartono
Sopir dump truk Situbondo gelar aksi demo desak pemkab jangan pempersulit penambang lokal Situbondo, Rabu (31/7/2019) 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Puluhan sopir dump truk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemkab Situbondo, Rabu (31/07/2019). Mereka meminta Pemkab Situbondo agar jangan mempersulit izin penambangan lokal.

Dalam aksinya para sopir dam truk mendapat pengamanan puluhan personil Kepolisian Resor Situbondo. Setibanya di depan pintu Pemkab, para orator aksi melakukan orasi mendesak Pemkab agar tidak mempersulit izin para penambang lokal Situbondo.

Usai berorasi puluhan sopir dam truk menandatangi surat pernyataan sikap di depan kantor Pemkab Situbondo. Koordinator aksi, Junaidi mengatakan dirinya meminta kepada Pemkab agar para penambang lokal jangan dipersulit dalam pengurusan izin dan penambang lokal.

Selain itu, Junaidi menyebut di Situbondo masih banyak mafia penambang yang mengemplang pajak.

"Misalnya saja dia sudah menambang dua tahun dan material yang keluar mencapai Rp 20 miliar, pajaknya yang masuk hanya Rp 60 juta dan itu ke mana," ujar Junaidi kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan, kedatangannya ini tidak lain ingin membantu Pemkab untuk mendongkrak PAD Kabupaten Situbondo.

"Jika ini ditertiban dan pajak akan masuk dengan baik ke PAD. Maka pembangunan di Situbondo akan meningkat," katanya.

Junaidi menjelaskan izin yang sudah masuk ke ESDM Propinsi itu jumlahnya mencapai sebanyak 64, namun yang keluar hingga saat ini baru mencapai 17 penambang.

"Dari 17 penambang yang berizin, hanya dua penambang lokal, sementara mayoritas penambang dari luar Kabupaten Situbondo," keluhnya.

Junaidi meminta agar membubarkan aosiasi yang mengeluarkan rekomendasi abal abal dan yang mengatasnamakan APSI yang anggotanya tidak jelas.

"Kalau anggotanya legal monggo ditunjukkan, namun jika anggotanya orang oranf ilegal maka asosiasinya juga ilegal dan dilarang mengeluarkan rekomendasi. Jika memaksa dan dipakai saya akan laporkan melalui aparat penegak hukum," tukasnya.

Untuk mengurus ijin satu titik lokasi tambang, kata Junaidi, biaya ijinnya mencapai sebesar Rp 350 juta dan itu terlalu besar dan itu perlu diselidiki.

Ketua LSM Gempur ini juga mendukung langkah penertiban tambang ilegal di Kabupaten Situbondo, akan tetapi pertiban jangan tebang pilih.

"Sat Pol PP harus proaktif memantau penambangan di Situbondo, karena saat ini banyak penambang baru yang main kucing kucingan dengan aparat," pungkasnya.

Usai menggekar aksi di depan kantor Pemkab Situbondo, puluhan sopir dam truk melanjutkan aksi ke Mapolres dan kantor Dinas Dampak Lingkungan Pemkab Situbondo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi Pemkab Situbondo terkait aksi sopir dump truk ini.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved