Berita Tulungagung
Polisi Tulungagung Bekuk Tiga Pengedar Sabu dari Dua Jaringan Berbeda, ini Barang Buktinya
Polisi menyita sabu-sabu seberat 16 gram dari tiga tersangka pengedar narkotika di Tulungagung. Mereka ditangkap berasal dari dua jaringan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Polisi menyita sabu-sabu seberat 16 gram dari tiga tersangka pengedar narkotika di Tulungagung. Mereka ditangkap berasal dari dua jaringan pengedar yang berbeda.
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tofik Raharjo (43) asal Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu, Agus Nono (47) warga Desa/Kecamatan Ngantru, dan Mustofa Ari Wibowo (33) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Minggu (28/7/2019) dan Senin (29/7/2019).
“Yang ditangkap lebih dulu adalah Tofik, di Jalan Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu. Saat itu Tofik sedang menunggu pembeli,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (30/7/2019).
Tofik ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kota pada Minggu pukul 16.00 WIB. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan sedotan warna, kemudian digulung dalam lakban warna hitam.
Narkotika berbentuk kristal ini kemudian dimasukkan lipatan celana. Saat diinterogasi, Tofik mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Agus.
Berbekal informasi dari Tofik, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung. Pukul 18.45 WIB polisi menangkap Agus dengan barang bukti 0,82 gram sabu-sabu.
“Agus mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu-sabu. Sedangkan Tofik mengaku baru empat bulan terakhir,” sambung Sumaji.
Selain menjadi pengedar, dua orang ini juga mengonsumsi sabu-sabu. Hal ini dibuktikan saat tes urine, air seni keduanya positif mengandung amfetamina.
Tofik biasa membeli sabu-sabu dari Agus seharga Rp 400.000. Sebelum dikemas ulang, Tofik mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.
Sementara Agus membeli narkotika ini dari P asal Kecamatan Ngantru, dengan harga Rp 1.100.000 per gram. Berbeda dengan pengedar para umumnya, saat proses transaksi keduanya saling bertemu.
“Umumnya pengedar narkoba kan menggunakan sistem ranjau. Tapi Agus dan P ini saling bertemu atau COD,” ungkap Sumaji.
Keduanya mengaku sudah pada tahap kecanduan. Seba jika tidak mengonsumsi sabu-sabu, mereka mengaku kurang enak badan.
Kini polisi mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan keduanya. Termasuk memantau aktivitas transaksi yang dilakukan kedua tersangka.
Berselang sehari, Senin (29/7/2019) personil Satreskoba Polres Tulungagung juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu. Tersangka yang ditangkap adalah Mustofa Ari Wibowo, dengan barang bukti 14,53 gram sabu-sabu.