Berita Surabaya
Belasan Kali Dijebloskan ke Penjara, Pelaku Pencurian Ini Mengaku Tak Kapok Berurusan dengan Polisi
Efendi tampak santai menjawab pertanyaan polisi. Dia mengaku mencuri sudah menjadi hal biasa mencari nafkah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYA.co.id | SURABAYA - Maling handphone bernama Efendi (37) mengaku tak kapok berurusan dengan polisi.
Kali ini, pria asal Jatisrono Surabaya ini ditangkap warga setelah kepergok mencuri handphone di dalam rumah warga Granting Surabaya, Minggu (28/7/2019).
Berbeda dari pelaku biasanya, Efendi tampak santai menjawab pertanyaan polisi. Dia mengaku mencuri sudah menjadi hal biasa mencari nafkah.
"Saya ga tau itu salah, halal, haram, seneng aja dapat duit," kata Efendi di Polsek Simokerto, Senin (29/7/2019).
Aksi pencuriannya itu disebut Efendi sebagai kerja, mencari duit untuk kebutuhan hidupnya.
"Tidak punya kerjaan, apa saja dikerjakan yang penting kerja, ini kerja juga," kata dia.
Efendi mengaku bukan kali pertama mengambil handphone, bahkan dia menyebut sudah 18 kali ditahan.
"Sudah pernah, 18 kali keluar masuk (tahanan)," kata dia.
Ia mengaku selalu menyasar handphone yang tergeletak maupun sedang pengisian daya dan ditinggal pemiliknya.
"Handphone saja, dijual buat makan," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, Efendi dijerat pasal 363 KUHP dan harus mendekam di tahanan maksimal tujuh tahun penjara.