Berita Surabaya

5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!

5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
surya/ahmad zaimul haq
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Bu Risma 

Karena, beberapa kesempatan Risma banyak memberi peringatan untuk menjauhi praktik haram tersebut.

Sebelumnya diberitakan, lurah Lidah Kulon berinisial BS terlibat kasus OTT pungli sertifikat tanah.

Karena telah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, BS dipecat dari jajaran ASN Pemkot Surabaya terhitung sejak turunnya SK pemecatan pada Senin (22/7/2019).

6. Penjelasan Pihak Kepolisian

Tim Yustisi Saber Pungli menangkap Lurah Lidah Kulon Budi Santoso atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (18/7/2019).

Budi Santoso ditangkap setelah menerima sejumlah uang dari pihak pemilik tanah di sebuah depot di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan.

Uang yang diterima Budi diduga merupakan pungli atas pengurusan PTSL

Dari tangan Budi Santoso, Polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp 35 Juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menuturkan, pihaknya bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, setelah memperoleh informasi dari pihak korban.

“Itukan informasinya, kami bergerak gabungan dengan Tim Saber Pungli terkait adanya dugaan pemerasan pengurusan sertifikat,” katanya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (24/7/2019).

Budi diduga melakukan pungli dengan menarik biaya lebih mahal atas pengurusan PTSL.

“Sertifikat itu kan sudah jadi, dan menurut ketentuan biaya negara hanya berapa gitu, eh itu dimintai (pelaku) Rp 100 Juta,” ungkapnya.

Si pemilik tanah yang merasa dirugikan dengan penarikkan biaya pengurusan PTSL itu, lanjut Suamiran, melapor pada pihak berwajib.

“Tentu kami memperoleh laporan dari Korban. Korbannya ya si pemilik sertifikat itu,” ujarnya.

Namun, dikarenakan nominalnya terbilang kecil, ungkap Sudamiran, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved