Berita Gresik
Wabup Gresik Sepakat Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Pasal Pesangon dan Pensiun Diduga akan Dihapus
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Moh Qosim mendukung perjuangan para buruh yang menolak rencana revisi Undang-undanga ketenagakerjaan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Wakil Bupati (Wabup) Gresik Moh Qosim mendukung perjuangan para buruh yang menolak rencana revisi Undang-undanga ketenagakerjaan.
Dukungan Qosim tersebut disampaikan saat menerima perwakilan massa Serikat Bersama, Pekerja - buruh (Sekber) Kabupaten Gresik yang unjuk rasa di kantor Pemkab Gresik, Rabu (17/7/2019).
Dari pertemuan itu, akhirnya permintaan para buruh disetujui dengan akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Timur.
Ratusan massa buruh yang memenuhi pintu gerbang Pemkab Gresik dihampiri wakil Bupati Gresik Moh Qosim.
Dalam kesempatan itu, Qosim mengatakan bahwa perjuangan para pekerja sudah besar terhadap keluarga dan perusahaan, sehingga unsur-unsur yang berkaitan dengan hak-hak harus diperhatikan.
"Rekan-rekan para pengurus Sekber sudah memiliki visi yang sama, sesungguhnya apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja, para buruh itu tidak berlebihan dan mereka memiliki tanggung jawab yang besar. Maka harus kita dukung," kata Qosim, Rabu (17/7/2019).
Menurut Qosim, Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 itu telah mengatur dengan baik, maka harus tetap dipertahankan.
"Ketika itu nanti harus diubah, apalagi yang menyangkut masa pensiun. Dan misalnya tidak ada pesangon dan lain sebagainya itu kan kurang bagus ya?" imbuhnya.
Dalam mediasi tersebut dibuatkan surat pengantar aspirasi Sekber kepada Gubernur Jawa Timur oleh Wakil Bupati Qosim.
Inti surat tersebut para buruh keberatan dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pemerintah Kabupaten Gresik siap menyampaikan aspirasi para serikat pekerja ke Ibu Gubernur, nanti dilanjutkan ke Bapak Presiden," katanya.
Ratusan massa buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Gresik, mulai Gresik selatan, Gresik Utara, dan Gresik tengah berunjukrasa hingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat merayap. Setelah dijelaskan oleh Wakil Bupati Gresik, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan polisi dan TNI.
Massa unjukrasa menduga ada penghapusan pasal yang bisa merugikan kaum buruh.
Anggota Koordinator Sekber Kabupaten Gresik Ali Muhsin mengatakan tujuan unjuk rasa meminta Pemkab Gresik melayangkan penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kentenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
"Kita unjuk rasa ini untuk menolak revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003, isinya menghapus pesangon bagi pekerja di-PHK maupun yang pensiun," kata Ali.
Berikut video terkait:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/padat-massa-sekber-kabupaten-gresik-memadati-ruas-jalan-di-kota-gresik.jpg)