Dishub Jombang Halau Mobil yang Parkir di Jalur Hijau
Dia menegaskan, untuk jalur hijau yang membentang sepanjang Jalan Wahid Hasyim Jombang ini, dilarang digunakan sebagai tempat parkir.
Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id, JOMBANG - Petugas Perhubungan Kabupaten Jombang (Dishub Jombang) melakukan penertiban di kawasan tertib lalu lintas (KTL) dari tindak pelanggaran, Rabu (17/7/2019).
Hasilnya, sebanyak empat mobil pribadi dihalau oleh petugas Dishub Jombang karena parkir di jalur hijau.
Empat mobil itu dijumpai petugas diparkir secara sembarangan oleh pemiliknya di depan kantor Pengadilan Negeri Jombang, Jalan Wahid Hasyim.
Para petugas langsung meminta para pemilik kendaraan memindahkan mobil mereka ke tempat yang sesuai.
Komandan Regu Lapangan Dishub Jombang, Doni Trisetyanto menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai penertiban di kawasan tertib lalu lintas yang ada di Jombang.
"Ini tujuannya menertibkan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas. Mulai dari bentor, kendaraan parkir di atas trotoar, serta kendaraan truk roda 6 ke atas yang masuk kota belum waktunya atau jam yang sudah ditentukan," ujarnya kepada Surya.co.id.
Penertiban tersebut, menurut Doni, akan dilakukan setiap hari dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
• Ban Mobil BMW Tiba-tiba Meletus di Tol Nganjuk-Madiun Lalu Menabrak Pekerja Adhi Karya
Dia menegaskan, untuk jalur hijau yang membentang sepanjang Jalan Wahid Hasyim Jombang ini, dilarang digunakan sebagai tempat parkir.
"Yang ada di depan kantor Pengadilan Negeri kan termasuk jalur hijau, dan itu dilarang untuk digunakan parkir kendaraan," imbuhnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi kendaraan yang melanggar peraturan tersebut, Doni mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum memberikan sanksi.
Petugas hanya akan memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat yang melanggar.
"Kami setiap hari melakukan penertiban, namun masih dalam taraf mengingatkan saja. Jika nanti sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi berupa penindakan dan penilangan tetapi itu dari pihak Kepolisian," pungkas Doni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/parkir-di-jalur-hijau-jombang.jpg)