Techno

3 Ciri-ciri Hp Black Market (BM) atau Ilegal yang Segera Diblokir Pemerintah, Teliti Sebelum Membeli

Berikut 3 Ciri-ciri Hp Black Market (BM) atau Ilegal yang Segera Diblokir Pemerintah, Teliti Sebelum Membeli

Info Komputer
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Pemerintah telah berencana memblokir peredaran Hp black market (BM) atau ilegal di Indonesia, sehingga bagi kamu yang ingin membeli Hp baru sebaiknya berhati-hati

Dilansir dari Infokomputer dalam artikel 'Kenali, Inilah Ciri-ciri Ponsel yang Masuk Kategori Black Market (BM)', ada sejumlah ciri-ciri yang mendakan Hp tersebut black market (BM) atau bukan

Berikut ini adalah ciri-ciri Hp black market (BM) atau ilegal yang bisa menjadi rujukan untuk lebih teliti sebelum membeli.

1. Tidak ada garansi ponsel

Ponsel BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi.

Hanya saja, ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.

"Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja," salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan, Jakarta Selatan.

Perbandingan Spesifikasi Xiaomi Mi CC9 vs Redmi K20, Pertarungan Jagoan Hp Level Menengah ke Atas

2. Tidak memiliki kode IMEI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan HP resmi dan BM yang beredar di Indonesia.

Bicara soal IMEI, setiap ponsel dari beragam merek baik buatan lokal ataupun impor pasti memiliki IMEI.

Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi, juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Ketika ponsel dicuri, pengguna bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, pencuri juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.

Pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponsel yang dicuri ke kepolisian untuk dilacak.

3. Biasanya dijual di toko online.

Banyak ditemukan bahwa ponsel BM dijual melalui online dan tidak mempunyai toko fisik.

Jadi kalau Anda mau bertransaksi, hanya modal saling percaya saja.

Karena transaksi online, maka penipuan pun tak jarang terjadi seperti uang sudah ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang.

Barang rekondisi atau palsu dibilang original dan kasus-kasus penipuan lainnya.

Di samping tiga cara di atas, Hp black market (BM) atau ilegas bisa diidentifikasi dengan melihat Hp tersebut tersertifikasi atau tidak

Hal itu kini bisa dibuktikan melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi

Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM) di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkapnya.

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel. Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved