BKSDA Jatim Akan Melepasliarkan 6 Ekor Komodo yang Disita Dari Kasus Perdagangan Satwa
BBKSDA Jatim akan melepasliarkan 6 ekor komodo sitaan dalam kasus perdagangan satwa ke Pulau Ontoloe, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
SURYA.co.id | SIDOARJO - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akan memulangkan enam ekor komodo sitaan dalam kasus perdagangan satwa ke Pulau Ontoloe, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Enam ekor komodo tersebut akan diterbangkan menggunakan kargo pesawat pada Sabtu, (13/7/2019) sekitar pukul 03.00 dari Bandara Internasional Juanda.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno, mengatakan enam komodo tersebut sudah melalui beberapa tahapan untuk dilepaskan ke alam liar.
"Kita melihat gerakannya masih buas dan cepat layaknya di alam liar. Sehingga kita perlu untuk segera melepasliarkan," jelasnya kepada TribunJatim.com, Jumat (12/7/2019).
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes DNA kepada enam komodo tersebut.
"Dan hasilnya menunjukkan bahwa haplotipe komodo tersebut khas dengan populasi di Flores Utara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa komodo tersebut berasal dari jenis dari Flores Utara dan bukan dari Kawasan Taman Nasional Komodo," terangnya.
Enam komodo berjenis kelamin betina tersebut terlebih dahulu akan dimasukkan ke dalam kandang khusus yang sebelumnya telah disiapkan. Untuk selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Juanda menuju Labuan Bajo.
"Selanjutnya melalui perjalanan darat selama 12 jam menuju Pulau Ontoloe. Komodo tersebut juga akan dipasangi chips untuk memantau pergerakannya selama di alam liar," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/perdagangan-komodo-ilegal.jpg)