Pimpinan dan Guru Pesantren di Aceh Diduga Cabuli 15 Santri, Polisi Sebut Korban Bisa Bertambah
Pimpinan dan Guru Pesantren di Aceh Diduga Cabuli 15 Santri, Polisi Sebut Korban Bisa Bertambah
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pimpinan dan guru di sebuah pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe diduga cabuli 15 orang santrinya.
Mereka, Ai dan MY, disebut polisi terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali jika terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan santrinya.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
• 4 Fakta Video Mesum Remaja Ciuman Bibir di Tulungagung Viral di WA, Kasus Sebelumnya Lebih Parah
• SEDANG Viral di WhatsApp (WA) Video Mesum Sepasang Remaja Ciuman Bibir di Tulungagung
• VIDEO VIRAL Sepasang Remaja Ciuman Bibir di Taman Kali Ngrowo Tulungagung, Sebelumnya Lebih Heboh
“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019), dikutip dari artikel Kompas.com yang berjudul ""Cabuli 15 Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Diancam 90 Kali Cambuk ".
Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi mengimbau keluarga santri jika merasa anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Lhokseumawe.
“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.
Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.
“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Korban keduanya adalah para santri, yang mayoritas berusia di bawah umur yakni 13 tahun-14 tahun.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
• SBY Lakukan Hal Tak Biasa Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono, Emosi Saya Belum Stabil, Katanya
• Nasib Miris Danjen Kopassus Ke-1 Idjon Djanbi, Jabatan Dilucuti & Dimakamkan Tanpa Upacara Militer
• 5 Kejanggalan Bisnis Berlian Mewah Barbie Kumalasari, dari Kondisi Toko Hingga Cara Pegang Berlian
Kronologi penangkapan pimpinan dan guru pesantren di Aceh
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019) menyebutkan keduanya ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.