Aksi 22 Mei

Kabar Terbaru Kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kini Ia Laporkan 3 Polisi Soal Penyiaran Berita Bohong

Kabar Terbaru Kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kini Ia Laporkan 3 Polisi Soal Dugaan Penyiaran Berita Bohong

KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Kabar Terbaru Kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen 

SURYA.co.id - Kabar terbaru kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kini masih terus bergulir

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri', Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini melaporkaan tiga anggota Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang

Ketiganya yaitu Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo.

Sosok Paspampres Cantik Amerika Serikat ini Ternyata Keturunan Indonesia, Sempat Gagal Saat Tes

Kabar Gembira, Kenaikan Gaji Pokok Prajurit TNI 2020 Sudah Sampai ke Kemenkeu, ini Kata Sri Mulyani

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019) malam.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.

Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar yakni pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved