Lapor Cak
Masih Banyak Motor Parkir di Trotoar Jalan Urip Sumoharjo Surabaya
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir di Surabaya bahkan rambu dilarang parkir belum cukup untuk warga taat berlaku tertib.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir di Surabaya bahkan rambu dilarang parkir belum cukup untuk warga taat berlaku tertib.
Khususnya pengendara motor yang kerap terlihat memarkir kendaraannya di area trotoar sepanjang Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya.
Berdasarkan pantauan SURYA.co.id, motor-motor itu biasa terparkir di kawasan dengan rambu imbauan "Dilarang Parkir di Trotoar" selama beberapa jam. Beberapa di antaranya juga hanya sekitar 15 menit ditinggal pengemudinya ke kawasan ruko area tersebut.
Setya Nugraha (31) salah satunya, pengendara motor yang terlihat memarkir motornya di trotoar ini mengaku khawatir jika harus memarkir motornya di bahu jalan. Selain karena terhalang trotoar yang lebar, jalanan di area tersebut menurutnya cukup padat.
"Bisa keberet atau ketabrak kendaraan lain nanti kalau di bahu jalan. Pengendara kan juga banyak yang nggak hati-hati,"ungkapnya.
Ia pun mengaku terbiasa mengendarai motor di trotoar dan memarkirnya karena melihat masih banyak orang lain juga melakukannya.
"Belum pernah ditindak sih, jadi saya rasa aman-aman saja," lanjutnya.
Hal serupa diungkapkan Yulius (35), ia sengaja memarkir motornya di trotoar saat berbelanja di toko yang ada di area tersebut. Dai beralasan tidak ada lahan parkir di area tersebut, ia pun memilih melanggar rambu yang ada.
"Ya kucing-kucingan sama petugas. Kalau ada petugas satpol atau Dishub patroli ya nggak berani,"ujarnya.
Yulius berharap adanya kelonggaran bagi toko-toko yang memang tidaka memiliki lahan parkir. Sehingga ia tidak perlu memarkir kendaraannya jauh dari lokasi belanjanya karena terbatasnya zona parkir di bahu jalan.