Senin, 1 Juni 2026

Pencuri Motor yang Beraksi di Gresik Ditangkap di Jembatan Suramadu

Polisi menangkap pencuri motor yang hendak ke Madura untuk menjual motor curiannya dengan melewati akses jembatan Suramadu.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | GRESIK - Agus A Sugiarto (28) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ditangkap  saat melintasi jembatan Suramadu, Surabaya. 

Warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu melintas di jembatan Suramadu dari arah Surabaya menuju Madura menggunakan motor Honda Scoopy hasil curian.

Plat nomor milik korban dicopot sehingga mengundang kecurigaan dari petugas korps Bhayangkara.

Ketika dihentikan, ternyata tidak memiliki kelengkapan surat-surat juga. Kemudian, saat diinterogasi, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Setelah berkoordinasi, tersangka dibawa ke Mapolsek Balongpanggang beserta barang bukti motor tersebut.

"Benar, tersangka diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus kepada media, Jum'at (5/7/2019).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 2650 BP milik Reno Wijayanto yang tercatat sebagai warga Desa Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang.

“Tersangka ini mau jual motornya ke Madura. Beraksi lebih dari satu kali dan spesialis curanmor. Dia juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa (2/7/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan.

Tersangka tergolong nekat meski situasi lingkungan rumah sedang sepi. Tetapi para penghuni berada di dalam rumah dan posisi kendaraan terparkir di ruang tamu. Sedangkan kunci motor masih menempel.

Dengan mudah, pelaku berhasil menggondol motor tersebut. Selang satu jam ibu Reno hendak keluar dan mendapati motor anaknya sudah tidak ada. Untuk memastikannya, dia menanyakan kepada Reno. Ternyata benar, motor tersebut hilang diambil orang.

Mereka langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Balongpanggang.

Usai mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya, mendapat kabar kalau tersangka berhasil ditangkap ketika hendak menyeberang ke Madura.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. 

Berdalih Penghasilan Kurang, Kuli Bangunan Nyambi jadi Jambret di Unmer Malang

Tindakan Asusila Kasek SMP Swasta di Surabaya Terbongkar Saat Rapat Guru dan Wali Murid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved