Berita Surabaya

Kesaksiannya Jadi Penguat Kasus, Kejati Jatim Panggil Lagi Via Vallen dan Nella Kharisma

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil kembali dua pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma untuk jadi saksi dugaan kasus kosmetik ilegal

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
Instagram
Nella Kharisma dan Via Vallen 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil kembali dua pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma untuk jadi saksi dugaan kasus kosmetik ilegal yang menjerat terdakwa Karunia Indah Lestari. Ini pemanggilan kedua setelah Rabu (3/7/2019) lalu keduanya tak memenuhi panggilan jaksa.

"Untuk yang bersangkutan Via Vallen dan Nella Kharisma akan kami panggil lagi untuk sidang Rabu pekan depan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Jumat, (5/7/2019).

Richard mengungkapkan dalam berkas kasus tersebut ada nama dua pedangdut sohor itu. Richard menerangkan pemanggilan Via Vallen dan Nella Kharisma ini akan menguatkan pembuktian kepemilikan kosmetik ilegal tersebut.

"Terdakwa ini kan meramu kosmetik palsu dan dua saksi Via maupun Nella hanya endorse saja. Dengan demikian, kehadiran mereka ini menguatkan pembuktian kepemilikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini sempat mencuat pada Desember 2018 lalu, polisi membongkar usaha ilegal milik terdakwa yang merupakan pengusaha produk kecantikan yang produknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal, seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, ataupun Sriti.

Untuk memasarkan produknya, terdakwa menyewa sejumlah artis dan selegram ternama, yang akun media sosialnya memiliki jutaan pengikut, termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved