Berita Surabaya

Raperda PKD, Pemegang Tanah Surat Ijo Desak Penghapusan Retribusi: Kami Sudah Bayar PBB

Sejumlah pemegang Surat Tanah Ijo di Kota Surabaya dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di DPRD Kota Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYAOnline/nuraini faiq
Pembahasan Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Komisi B DPRD Surabaya melibatkan para pemilik tanah dengan status surat Ijo, Kamis (4/7/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah pemegang Surat Tanah Ijo di Kota Surabaya dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD)  di DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/7/2019). Mereka mengakui bahwa selama ini memilih tidak membayar retribusi Izin pemakaian tanah (IPT). 

 Ada yang menungggak hingga smapai Rp 10,9 juta. Hampir semua wilayah Surabaya terdapat lokasi tanah dengan status surat Ijo. Tanah itu adalah milik negara, namun telah turun - temurun ditempati warga sejak nenek moyang. 

 Kebanyakan adalah tanah itu ditempati sejak era kemerdekaan.

"Kami memang tidak membayar retribusi sudah lama. Tanah surat Ijo kami oleh Pemkot Surabaya diakui sebagai aset. Kenapa harua ada retribusi wong kami saban tahun bayar PBB," kata perwakilan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Bambang Sudibyo. 

Saat ini ada sekitar 46.000 Persil dengan status tanah surat Ijo yang tersebar di Surabaya. Mayoritas berada di Bratang Gede.

Mereka hanya berhak atas pemakaian tanah dengan status IPT. Mereka sudah puluhan tahun menempati tanah mereka.

Namun, bagi warga, mereka merasa berhak atas tanah itu karena Pemkot selama ini tidak pernah bisa menunjukkan bahwa tanah surat Ijo adalah aset pemkot.

"Ditunjukkan ke kami. Jadi kami meminta penghapusan retribusi karena kami juga bayar PBB," kata dia. 

Selain dari Pejuang Surat Ijo, dalam Raker itu juga dihadirkan Perkumpulan Ex Eiigendom Verponding, KONI Surabaya, Dewan Kesenian Surabaya. Mereka masuk dalam kategori pemakai kekayaan daerah. 

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Surabaya dan dipimpin Ketua Pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah. Rapat Pansus itu digelar di Ruang Komisi B.

Ketua Pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah Baktiono dan para anggota  Pansus dari Komisi B. Raperda yang diinisiatori DPRD itu sepakat akan menghapus retribusi pemakaian kekayaan daerah. 

 Selain warga juga dihadirkan pakar Hukum Prof Eko Sagitario dan Dr Sukardi. Keduanya ternyata tidak lain adalah pemegang surat Ijo.

"Saya dapat tagihan hampir Rp 11 juta. Harus ada penghapusan retribusi warga," kata Eko. 

 Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Kekayaan Daerah Baktiono menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan penghapusan retribusi. Tidak hanya surat Ijo, tapi juga semua retribusi kekayaan daerah harus dibebaskan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved