Pria di Sumenep Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Modus Pelaku Ajak Rujakan di Pantai

Pria di Sumenep paksa siswi SMP berhubungan badan. Modus pelaku mengajak rujakan di Pantai Pantai Pasongsongan.

Editor: Tri Mulyono
IST
Foto Ilustrasi Pria di Sumenep Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Modus Pelaku Ajak Rujakan di Pantai 

Pria di Sumenep paksa

siswi SMP berhubungan badan

Modus pelaku mengajak rujakan....

------------

SURYA.co.id | SUMENEP - Nasib tragis dialami RM (16), remaja putri asal Dusun Pangbates, Desa Sogian, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Ia menjadi korban pencabulan teman prianya bernama Agus Wahyudi (30), warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pencabulan yang terjadi pada 25 Juni 2019 itu bermula saat Agus Wahyudi menelpon korban sekitar pukul 12.30 wib dan mengajaknya keluar untuk berfoto di Pantai Pasongsongan.

Pria Tuban Jual Istri untuk Layanan Tak Biasa Seharga Rp 1,5 Juta, Pilih Lokasi Vila Prigen Pasuruan

Cerita Sebenarnya Kakak Kandung Nikahi Adiknya Sendiri di Bulukumba, Si Adik Hamil 4 Bulan

Sekitar pukul 13.00 korban yang masih duduk di bangku SMP bersama adiknya dijemput pelaku.

Sesampainya di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-teman pelaku berfoto di lokasi tersebut.

"Sekitar pukul 14.30 WIB korban dan adiknya diajak pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul.

Ia beralasan hendak rujakan ramai-ramai," papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Setibanya di rumah Jasrul di Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep, korban justru dipaksa masuk ke dalam kamar.

Di situlah petaka terjadi.

Korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi mencabuli korban," lanjutnya.

Agus Wahyudi (30), warga Dusun Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep yang cabuli gadis 16 tahun.
Agus Wahyudi (30), warga Dusun Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep yang cabuli gadis 16 tahun. (tribun jatim/ali syahbana)

Keesokan harinya, Jumat (26/6/2019), korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan pun ditangkap Polres Sumenep.

"Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam garis putih, celana jeans panjang hitam, celana dalam coklat dan bra warna biru," katanya.

Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ali Syahbana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved