Polisi Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Briptu FM Disidang Etik dan Terancam Dipecat
Polisi hamili 2 wanita sekaligus hingga melahirkan. Briptu FM pun disidang etik dan terancam dipecat.
Polisi hamili 2 wanita sekaligus
Briptu FM pun disidang etik
dan terancam dipecat....
------------
SURYA.CO.ID, MALUKU - Seorang oknum anggotaPolres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran menghamili dua wanita sekaligus.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.
Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.
• Polisi Tahan Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Anjing Ditemukan Mati di Samping Masjid
• Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Kota Malang, Polisi Tunggu Sisa Kulit Ari Korban Empuk
• Pria Tuban Jual Istri untuk Layanan Tak Biasa Seharga Rp 1,5 Juta, Pilih Lokasi Vila Prigen Pasuruan
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM yakni WOF dan RRW.
Informasi yang dihimpun Briptu FM terancam diberhentikan tidak hormat sesuai PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
Penuntut menyebutkan, perbuatan tersebut telah memenuhi bukti permulaan di antaranya keterangan saksi korban WOF yang pada menerangkan mempunyai hubungan cinta atau pacaran dengan Briptu FM sejak April 2017.
Dari hubungan cinta tersebut berlanjut sampai terduga dan WOF melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sehingga WOF mengalami kehamilan.
Saksi korban RWW menjalin hubungan cinta karena dari awal terduga menyampaikan bahwa bukan hanya mencari pacar namun mencari perempuan untuk dijadikan istri.
Dari hubungan cinta berlanjut sampai dengan terduga pelanggar dan RWW melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah hingga mengalami kehamilan
Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu.
Bahkan korban WOF saat sidang, membawa anaknya dalam ruang persidangan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.
Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.
“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas.
Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Rabu (3/6/2019).
Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.
Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.
“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu.
Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.
Kasus yang menjerat Briptu MF ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.
“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.
• Jadi Cucu Soeharto & Putri Konglomerat, Anak Mayangsari Cuma Nikmati Fasilitas ini dari Malang
• 4 Begal Bangkalan yang Kerap Beraksi di Akses Suramadu Ditangkap, Ada yang Ditembak Polisi 3 Kali
• Ahmad Dhani dan Sejumlah Petahana Gagal ke Senayan, Partai Gerindra Gugat Hasil Pileg 2 Dapil
• Vanessa Angel Bebas, Sang Mantan Pacar, Bibi Ardiansyah Langsung Ajak Sepedaan Bareng, Kode Balikan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang"